Bantuan PIP Pesisir Barat Diduga Digelapkan Oknum Kepala Sekolah

TirasTv.com, Pesisir Barat – Penyaluran bantuan pendidikan para siswa/siswi peserta didik dalam Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk penerapan UUD 1945 pasal 31 ayat (2), yang mengamanatkan Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan PEMERINTAH WAJIB MEMBIAYAINYA .
Namun sayangnya penyaluran PIP sendiri banyak disusupi keserakahan para oknum dunia pendidikan yang notabene memiliki tanggung jawab besar dalam membantu mencerdaskan anak anak bangsa.
Dibeberapa daerah banyak ditemukan fakta bahwa bantuan PIP tidak tepat sasaran. Bukannya siswa yang tercantum dalam data sebagai penerima bantuan yang menerima manfaat atas bantuan PIP, melainkan para oknum Kepala sekolah berjamaah dengan operator sekolah dan pihak terkait.
Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung. Sample penyaluran bantuan PIP yang tidak tepat sasaran yang diduga terjadi hampir disetiap sekolah di lingkup pendidikan Kabupaten Pesisir barat (Pesibar), baik ditingkat SDN, SMPN dan SMAN/SMKN.
Salah satunya di SDN 21 Krui. Para orangtua/wali murid yang putra putrinya tercatat sebagai siswa/siswi disana, mengaku tidak mengetahui perihal adanya Program tersebut dan tidak ada informasi yang diberikan ke mereka sampai hari ini.
Pengakuan mereka semakin diperkuat dengan buku tabungan atau buku rekening yang tidak ada pada mereka, melainkan ada pada pihak sekolah (Kepala Sekolah). Hebatnya lagi, ternyata diduga ada kesepakatan bahwa pencairan bantuan PIP untuk lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat dilakukan oleh Kepala sekolah masing – masing sekolahan.
“Untuk Pesibar ini sudah ada kesepakatan pencairan PIP dilakukan oleh Kepsek,” Aku Khoiri, suami Kepala sekolah SDN 21 krui, ketika di konfirmasi media ini, buku tabungan yang dikuasai Romyati selaku Kepsek SDN 21 Krui. Senin, (17/7/2023).
Selain terkait PIP, penyaluran Dana BOS sekolah yang berlokasi ditengah perkebunan sawit itu diketahui kurang lebih tidak sampai 20% dari total dana BOS yang dialokasikan bagi sekolah tersebut. Dan dana yang 20% itupun masih perlu dipertanyakan lagi pendistribusiannya ketika melihat fisik bangunan sekolah yang sangat jauh dari layak untuk dijadikan sarana pendidikan , rawan ambruk dan sangat membahayakan murid murid disekolah itu.
Benarkah ada kesepakatan sebagaimana disampaikan Khoiri dilingkup pendidikan Kabupaten Pesisir Barat yang sudah berlangsung selama Pesisir Barat menjadi Kabupaten Definitif ?. Berlakukah fungsi pengawasan disana dari pihak pihak terkait yang ditugasi mengawasi setiap giat pembangunan, salah satunya sektor pendidikan?
Jika maksud tujuan pengucuran bantuan di dunia pendidikan oleh pemerintah adalah mencerdaskan anak bangsa, akan bilakah tujuan itu tersampaikan, jika dalam pelaksanaannya berbeda jauh dari maksud tujuan awal. Lamanya keberlangsungan penyimpangan aturan dilingkup Dinas Pendidikan Pesisir Barat memberi kesan adanya unsur pembiaran dalam kondisi ini.
(Sulistya)