Busron Dkk Berharap Aparatur Penegaka Hukum (APH) Kepolisian Sektor Bengkunat Dapat Memberikan Rasa Keadilan Untuk Dirinya.
PESIBAR (TIRASTV.Com) Adanya Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) Busron Dkk selaku rekanan kerja/Mitra PT Karya Canggih Mandiri Utama (PT.KCMU) pada hari Selasa, 27 Desember 2022, pihaknya bersama kuasa hukum melaporkan ke Kepolisian Sektor Bengkunat.
Menurut Busron, bahwa alas dasar dirinya melaporkan adalah sebagai wujud tanggung jawab dirinya sebagai rekanan/ mitra PT. Karya Canggih Mandiritama (PT.KCMU) dirinya untuk menjaga dan melakukan pemeliharaan serta perawatan terhadap perkebunan kelapa sawit, sebagaimana Surat : 01/KM-S/SPT-DIV.IV/12/2022 Dikeluarkan Di Pagar Bukit, 24 Desember 2022, yang ditandatangani oleh yang terhormat Bapak PIETER selaku Manager Umum dan Ir. Ahmad Buhari (Supervising Divisi.IV) PT. Karya Canggih Mandiritama.
Masih menurut selain itu dasar Busron melaporkan dikarena pihaknya mengalami “Kerugian Puluhan Juta Rupiah dan Ingin Mendapatkan Rasa Keadilan”, Kata Busron pada TTIRASTV.Com.
Lanjut Busron, kerugian yang ia alami adalah, dikarenakan pihaknya telah melakukan perawatan, pemeliharaan
pembersihan lahan dari mulai :
1. Tebas Tebang.
2. Proning.
3. Penyemprotan Gulma
4. Pemupukan, dsb.
Dan semua itu, ia lakukan membutuhkan waktu dan modal yang besar.
Adanya insiden pencurian Tandan Buah Sawit dilokasi usahanya, Busron telah mengalami kerugian yang besar dan kehilangan sumber mata pencahariannya.
Masi kata Busron, kerugian yang ia alami adalah sebagai berikut:
Pertama dalam satu putaran perkebunan kelapa sawit menghasilkan hasil bersih sebesar Rp. 6.000.000,00 ( Enam Juta Rupiah) dan itu sudah sudah dipotong biaya pemanenan, biaya langsir dain lain sebagainya.a
Yang Kedua, kerugian yang diakibatkan untuk perawatan dan pemeliharaan dari 7 Bidang perkebunan kelapa sawit yg ia kelola dengan rincian sebagai berikut:
1.Pemupukan, jenis pupuk pihaknya menggunakan Pillow Slow Release Pupuk Majemuk Makro Mikro Harga Perdus Sekitar 2.500.000/Dus dan untuk 7 Bidang tersebut busron menghabiskan Habis 5 Dust sekali Pupuk dan itu udah 2X (dua kali), total biaya untuk pemupukan sekitar Rp. 25.000.000,00
Dan untuk pemupukan Busron mengupah upah tenaga kerja sebanyak 2 orang dan dikerjakan selama 3 hari, sedangkan untuk upah pekerja dalam perhari adalah Rp.80.000/0rang = total 480.000,00 dengan konsekuensi makan dan rokok ditanggung.
2.Proning Batang Kelapa sawit, untuk biaya Proning perbatang 8.000/batang X 600 batang, total kerugian Rp. 4.600.000,00
3.Tebas Tebang dan untuk biaya Tebas tebang Perbidang sekitar 800.000/Bidang X 7 Bidang, total Rp. 5. 600. 000, 00.
4.Semprot pembunuh gulma dan sekali putaran bisa menghabiskan 2 dirigen, sedangkan harga perdigen Rp.2.000.000 dengan tenaga kerja yg melaksanakan upah 80.000/orang dan 4 pekerja selama 5 hari = Rp. 5. 600.000,00
“Total biaya untuk perawatan dan pemeliharaan 7 Bidang perkebunan kelapa sawit yang saya kelola sekitar Rp.41.280.000,00”. Kata Busron.
Lanjut kata Busron, mengingat Surat Pernyataan, Tertanggal 25 Desember 2022, antara Janadi dengan dirinya terkait lahan tersebut seharusnya tidak ada permasalahan, karena disitu sudah jelas bahwa Janadi tidak akan menganggu gugat tanah/lokasi perkebunan tersebut.
Masi lanjut kata Busron, pihaknya sangat menyayangkan adanya tindakan – tindakan penguasaan lahan dan pencurian Tandan Buah Sawit dilokasi yang ia kelola, seyogyanya urusan pengclaim lahan jangan disangkut – pautkan dengan pengambilan Tandan Buah Segar (TBS).
Kalau itu lahan miliknya, “silahkan Pengclaim Melakukan Upaya Hukum, Baik Melaporkan Dan/Atau Menggugat PT. KCMU, bukan dengan sistem seperti itu, Ini Negara Hukum”.
Harapan Busron melalui TIRASTV.Com (30-12-2022kepada pihak kepolisian khususnya Sektor Bengkunat sebagai mana wujud catur Prasetya dan Tri Brata bahwa kepolisian sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat dapat memberikan rasa keadilan kepada dirinya, kemana lagi saya meminta keadilan dan mengadukan permasalahan ini.”tutup Busron” (Red/Ck)