
Kampar, tirastv.com – Oknum anggota Turjawali Satlantas Polres Kampar diduga melakukan pungutan liar kepada pelanggar lalulintas berinisial NZQ.
NZQ terkena razia lalu lintas saat mengendarai sepeda Motor Vario dengan nomor polisi BM 6375 QU di Jalan Profesor M. Yamin Bangkinang Kota pada Sabtu, 3 September 2022.
NZQ ditilang dan diberi surat bukti pelanggaran lalu lintas berwarna merah namun anehnya tulisan dalam surat tilang tersebut menggunakan pena yang bisa dihapus. Melihat ada yang janggal awak media mencoba membuktikan dan memang bisa terhapus.
NZQ saat dikonfirmasi oleh awak media di kediamannya mengatakan, “saya ditilang pagi pukul 10.00 Wib arah ke Langgini di Jalan Prof. M. Yamin karena tidak memakai helm, lalu Anggota Satlantas itu mengambil kunci motor saya. Setelah itu saya dibawa ke kantor, lalu diberikan surat tilangnya kepada saya. Kemudian anggota polisi itu bilang kalau mau cepat, bayar tilangnya. Kalau tidak mau cepat harus sidang dulu, lalu saya pulang ke rumah jalan kaki menjemput uang, terus saya bayar disitu” jelasnya.
“Saya tidak tahu siapa namanya yang saya jumpai di kantor Satlantas Polres Kampar itu. Untuk biaya tilang itu saya bayarkan sebesar Rp. 340.000, yang diterima oleh temannya Pak Feri Purba, lalu saya menunggu pak Feri datang dulu, karena kunci sepeda motornya dibawa sama pak Feri,” ujar NZQ.
Di tempat terpisah, pada Sabtu 10 September 2022 saat dicek nomor seri tilang yang sama ternyata digunakan untuk pelanggar atas nama Muhammad Reza Alfareza jenis kendaraan sepeda motor BM 4190 JY, petugas yang menindak tilang tersebut pun sama atas nama Feri Ferdinen Purba.
Muhammad Reza Alfareza ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya menjelaskan, “saya ditilang di Bangkinang dekat lampu merah terakhir bundaran arah ke Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di Jalan Prof. M. Yamin Bangkinang Kota oleh anggota Satlantas atas nama Feri Ferdinen Purba. Lalu saya dibawa ke kantor Satlantas Polres Kampar dan dikasih surat tilang warna biru dengan denda Rp. 170.000. Beliau bilang di kantor Satlantas Polres Kampar, pilih sidang hari Kamis atau bayar di ruang tilang. Lalu saya bayar denda tilangnya, lalu STNK nya diberikan. Setelah itu saya pergi,” tutupnya.
Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Rudi Sudaryono saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsappnya terkait nomor register yang sama dipakai untuk 2 nama dengan pelanggaran yang berbeda.
“Senin saya croscek ya bang. Bisa senin kita ketemu bang,” katanya.
Kemudian Baur Tilang Satlantas Polres Kampar, Aiptu. Bastianur, ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon Whatsapp menjelaskan, “tugas saya hanya mendistribusikan surat tilang. Kemudian menerima tilang kembali, berikut dengan barang bukti ataupun nomor Briva yang telah diterbitkan petugas patroli. Baur Tilang mendistribusikan ke Pengadilan, jika ada pelanggar yang membayar denda ke BRI. Pelanggar mengambil barang buktinya kepada petugas tilang, itulah tugas pokok Baur Tilang, yang menerbitkan Briva itu petugas patroli,” jelasnya.
“Kemudian terkait adanya informasi ini, saya akan sampaikan ke Kanitnya. Nanti Kanitnya yang akan melakukan pemeriksaan kepada anggotanya, karena Baur tilang bukan di bawah Kanit tapi di bawah KBO. Laporan dari pak Robinson, akan saya sampaikan ke Kanitnya. Supaya ditindak anggota yang nakal seperti ini,” tutup Baur Tilang Polres Kampar.
Tak berselang lama anehnya ketika dicek lagi pada pukul 16.50 WIB, Sabtu (10/09/22) nomor register tilang yang sebelumnya tercantum nama Muhammad Reza Alfareza kini berubah menjadi nama Nadira Zafira Qodnitah.
Terakhir awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban. (Rilis / Tim).
Sumber : medianasional.id