Langgar SPJB..!!! Oknum Kios Pupuk Bersubsidi Jual Diatas HET

PESIBAR (TirasTV.com) – Baru-baru ini, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian menerbitkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru Pupuk Bersubsidi sektor pertanian untuk tahun 2023. Berikut beberapa harga eceran tertinggi subsidi pupuk yang telah ditetapkan pemerintah.
Sedang kan harga HET yang di tetap kan oleh pemerintah untuk masing-masing pupuk subsidi senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023, total alokasi subsidi pupuk pada tahun depan ditetapkan sebesar 9.013.706 ton yang terdiri dari pupuk urea sebanyak 5.570.330 ton, pupuk Nitrogen, Posfor, dan Kalium (NPK) 3.232.373 ton, serta formula NPK khusus sebanyak 211.003 ton.
Setiap kios pupuk telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Salahsatu isinya, kios harus menjual pupuk bersubsidi sesuai HET. SPJB tersebut mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia serta peraturan PT Pupuk Indonesia (Persero).
Jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET, berarti melanggar peraturan pemerintah. Sebab harga pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.
Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, kebijakan untuk memfokuskan dua subsidi pupuk ini dibuat untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait distribusi pupuk subsidi bagi petani.
Sesuai aturan yang berlaku, pemberian subsidi pupuk dilakukan secara tertutup sesuai alokasi yang ditetapkan. Pupuk hanya disalurkan kepada para petani yang terdaftar dalam kelompok tani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) elektronik.
Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk di wilayah tertentu).
Namun kenyataannya yang di temukan di lapangan jauh, masih banyak kios pupuk di Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat menjual pupuk subsidi dengan harga yang pantastis tinggi.
Seperti yang di temukan tim jurnalis salah satu kios pupuk/E warung di pekon Way Jambu menjual pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska dengan harga Rp130.000 (selatus tiga puluh ribu rupiah) per 50 kg.
Ari selaku E-warong saat di konfirmasi di kediamannya menerangkan bahwa mereka terpaksa menjual dengan harga diatas HET karna mereka menerima dari distributornya sudah dengan harga yang mendekati harga HET.
“Diakui kebenerannya, saya memang betul menjual pupuk subsidi di atas HET bang, kalau kami jual sesuai HET kami tidak dapet apa-apa.
Sedangkan kami harus membayar ongkos kirim kepara ketua gapoktan ditambah lagi kami harus membayar kuli bongkar muat, kalau kami jual sesuai het seperti yang di tetapkan pemerintah dan dinas, terus kami mau dapet apa sedangkan modal kami saja puluhan juta rupiah masa kami tidak dapet apa-apa, tegas Ari.
Ari juga menuturkan E-warung juga sudah di ketahui oleh PPL Kecamatan jadi menurut kami tidak melanggar karena kami menjual pupuk subsidi di atas HET di ketahui oleh Gapoktan Kecamatan dan lagi dalam penyaluran pupuk itu yang terdaftar di eRDKK saja, kalo kami menjual di luar Kecamatan mungkin kami memang melaggar hukum, ujarnya.
Ditempat yang terpisah tim jurnalis mengomfirmasi ibuk Aprida Aprianti,SP selaku PPL Beliau mengatakan tidak tau bahwa E warung yang berada di pekon way jambu menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi HET.
“Maaf pak bukan nya saya gak mau memberikan keterangan terkait Berita yang beredar di masyarakat tapi kami harus kroscek terlebih dahulu ke Ewarung nya yang saya tau menjual pupuk subsidi itu karna mereka memang ada keputusan hasil rapat maka nya E warung menjual pupuk subsidi di atas HET karna mereka harus bayar ongkos bongkar muat serta jasa pengiriman ke kapoktan kapoktan, ucapnya.
Penggiat Anti Korupsi dan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara sakti, Jeffry JRS.Manopo, S.H,.M.A and Patners siap mengawal dan membantu awak media untuk menindak lanjuti eWarung yang diduga menjual pupuk bersubsidi diatas HET.
“Lakukan dan tindak lanjuti temuan di lapangan oleh kawan-kawan awak media, jangan takut kita siap mengawal dan perkarakan oknum-oknum eWarung yang nakal, dan melanggar yang mana telah menyepakati Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), nanti kita laporkan ke pihak APH”. Tutur Jefri melalui via telpon. (Yopi)