Masyarakat Pekon Way Jambu Pertanyakan Keabsahan Izin Operasional CV. Johan Farm Kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

PESISIR BARAT (TirasTV.com) – Perwakilan masyarakat Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan lakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk pertanyakan keabsahan izin operasional tambak udang milik CV. Johan Farm, Jum’at (24/2).
Acara yang berlangsung diruang rapat Bupati lantai 4, dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Pesisir Barat DR. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH, asisten 1 Audi Marfi, Kadis Perikanan dan Kelautan Armen qodar, PLT Kasat Pol PP Cahyadi Moeis, camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan, PLT Kabag Hukum Edwin Kastolani, Perwakilan Dinas Kesbangpol, Sekretaris DLHKP Riduan, perwakilan Dinas Perizinan Satu Pintu, perwakilan masyarakat Pekon Way Jambu, serta awak media.
Pada pertemuan tersebut perwakilan masyarakat mempertanyakan keabsahan izin operasional tambak udang milik CV. Johan Farm, jika memang Pemda merasa sudah memberikan izin yang sah sesuai dengan regulasi yang ada, masyarakat juga akan menerima dengan hati terbuka, mungkin Pemda Pesisir Barat sudah melakukan kajian matang sebelum memberikan izin tersebut.
Namun jika izin yang dikatakan ada oleh pihak pengelola tambak udang milik CV. Johan Farm ternyata ilegal dan cacat hukum, masyarakat Pekon Way Jambu meminta agar tambak udang milik CV. Johan Farm segera ditutup dan harus hengkang dari Pekon Way Jambu, ungkap Edi Samsuri.
Selain diduga tidak mengantongi legalitas yang jelas, limbah tambak udang milik CV. Johan Farm juga mengakibatkan kerusakan biota laut, yang sangat berdampak bagi nelayan tradisional (nelayan pinggiran), selain itu saat pihak pengelola tambak udang membuang limbahnya kelaut, maka akan mengeluarkan aroma yang tidak sedap, bahkan juga sampai mengakibatkan sebagian masyarakat mengalami penyakit gatal-gatal “Paparnya.
Ditambahkannya lagi, dengan adanya tambak udang milik CV. Johan Farm tersebut tidak berdampak positif terhadap masyarakat setempat, melainkan saat ini hanya menimbulkan kemudhorotan dan gesekan bagi kerukunan hidup bermasyarakat. “Pungkasnya.
Menanggapi aspirasi masyarakat Pekon Way Jambu, Bupati Pesisir Barat DR. Drs. H. Agus Istiqlal, SH.,MH menyampaikan dengan tegas bahwa terkait keberadaan tambak udang milik CV. Johan Farm yang ada di Pekon Way Jambu pada tanggal 30 November 2019 sudah resmi ditutup, sudah kita lakukan penyegelan sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Pesisir Barat No. 8 tahun 2017. Tidak ada izin-izin, tidak ada OSS, sikap Pemda sudah jelas. “Tegas Bupati.
Untuk diketahui dalam audiensi yang berlangsung lebih kurang 3 jam tersebut, ada 3 poin penting yang menjadi kesimpulan, yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat sudah melakukan penutupan tambak udang milik CV. Johan Farm pada tanggal 30 November 2019, dan tidak ada lagi izin setelah itu. Selanjutnya beberapa Kepada Dinas yang terkait menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan ijin mengenai beroperasinya tambak udang milik CV. Johan Farm. Kemudian Pemda bersama dengan masyarakat akan turun langsung kelapangan untuk melakukan penutupan tambak udang milik CV. Johan Farm. (Edo/Team).