Merasa Disakiti Dan Dianiaya Oleh Petugas Lapas, Budi Ansori Buat Laporan Ke Polda Riau Dan Ini Kronologisnya :

Pekanbaru (Tirastv.com) – Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagaimana diketahui yang sudah tercantum dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mempunyai tugas dan fungsi.
Yangmana sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yaitu dengan menganut asas : Pengayoman,Persamaan Perlakuan, Pelayanan dan Pendidikan.
Namun hal aneh terjadi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang telah terjadi pemukulan atau pengeroyokan kepada seorang napi yang bernama Budi Ansori yang dipukul oleh Megi Refli sampai bonyok dan pingsan, yang tampak ada pembiaran atau lalainya pihak petugas penjaga Lapas tersebut.
Kronologisnya yang di laporkan Budi(korban) ke awak media ini, Pemicu terjadinya pengeroyokan terhadap Budi Ansori adalah adanya hutang piutang terkait pembelian narkotika jenis sabu dari Megi Refli yang belum bisa dilunasi pembayarannya kepada Meggi Refli.
Lantas oleh karena Budi Ansori belum dapat melunasi hutangnya, kemudian para pelaku pengeroyokan yang dikomandoi Megi Refli melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Budi Ansori Salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIA pekanbaru.
Hal ini harus menjadikan perhatian dari Kalapas dan Kanwil Humham Riau, dimana korban pengeroyokkan yang sudah tak tahan lagi terhadap kekerasan pada dirinya selama ini , baik oleh sesama warga binaan maupun oleh petugas.
Saat ini pihak keluarga Budi Ansori tidak menerima dan senang hati , dengan hal terjadi yang menimpa Budi Ansori dan pihak keluarga sudah melaporkan ke Kapolda Riau agar di tindak lanjuti.
Dan saat ini pihak Kuasa Hukum Nurhizam.SH selaku pengacara Budi Ansori saat diwawancarai wartawan di hotel Grand Zuri Pekanbaru mengatakan, “Kami meminta kepada Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli segera turunkan Tim Irjen Kemenkumham untuk tindak lanjuti surat pengaduan dari Kantor saya Advocat Nurhizam.SH terkait adanya dugaan pelanggaran S.O.P dari Kanwil Kumham Riau dan Lapas kelas II A Pekanbaru-Riau,”ujarnya dengan tegas ke awak media.
Nurhizam.SH (Advocat) menjelaskan kembali, “Awalnya terjadi pengeroyokan adalah adanya hutang piutang pembelian barang narkotika jenis sabu didalam lapas kelas IIA Pekanbaru dimana adik dari Budi Ansori yang membeli barang narkotika jenis sabu dari Megi Refli belum melunasi pembayaran dari pembelian narkotika jenis sabu, Megi langsung menemui korban Budi Ansori dan tanpa basa basi Megi Refli Dkk(dan kawan kawan) langsung memukuli dan mengeroyok Budi Ansori sampai tidak sadarkan diri.
Hingga petugas lapas datang Budi digotong dibawa ke klinik lapas untuk dilakukan pengobatan dan kemudian setelah Budi Ansori sadar dan siuman, lalu petugas Lapas membawa Budi keruang KPLP dan sesampai diruangan inilah korban Budi Ansori dipaksa membuat perdamaian dan karena masih dalam keadaan babak belur oleh petugas KPLP meminta korban yang masih dalam kondisi pusing diminta menandatangani kesepakatan perdamaian,”ucap Advocat cerita kronologis yang disampaikan pihak Budi Ansori.
Dari cerita kronologis tersebut tampak ada kerjasama antara pihak Megi Refli dengan petugas Lapas atau KPLP, ada apa dengan Lapas Kelas IIA pekanbaru yang tampak sudah melanggar aturan yang sudah berlaku dari Kamenkumham.
Pihak keluarga Budi Ansori meminta kepada pihak penegak Hukum Polda Riau dan kepada Kamenkumham agar menindak lanjuti sampai tuntas kejadian yang sudah melanggar ketentuan yang berlaku dan sapu abis petugas Lapas yang melanggar aturan Lapas. (tim)
Sumber : jarrakposriau.com