DaerahPesisir Barat

NN Alias Jambul Okunum Pengawas BM VII PT. KCMU Diduga Mencuri Kayu Masyarakat di Ngaras

PESIBAR (TirasTV.com) – NN. Alias Jambul oknum pengawas BM VII PT. KCMU, diduga telah melakukan pencurian kayu milik masyarakat di Pekon Raja Basa Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Hal demikian disampaikan oleh AM, selaku Tokoh Masyarakat setempat, kepada team CBN (12/6).

Menurut AM, kronologis kejadian bermula ketika ada masyarakat Pekon Raja Basa melakukan penebangan kayu dilahan pribadi di daerah Talang Sebelas, tiba-tiba NN alias Jambul yang merupakan oknum Pengawas BM VII Karya Canggih Mandiri Utama (KCMU), menyita kayu milik warga tersebut dengan dalih bahwa kayu tersebut milik PT. KCMU, tanpa adanya perintah penyitaan dari atasan yang menyatakan bahwa kayu tersebut milik perusahaan.

“Saya selaku warga masyarakat Marga Ngaras, sangat menyayangkan tindakan arogan saudara NN alias Jambul yang melakukan penyitaan kayu hasil gesekan dikebun warga, dan kalau pun memang itu kayu milik PT. KCMU harus jelas dulu kepemilikannya, jangan asal angkut saja. Dan seharusnya kayu tersebut ditumpuk dikantor Polisi atau dikantor PT. KCMU jika memang itu merupakan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan. Ini yang terjadi kayu disita dibawa kerumah pribadi si NN alias Jambul, artinya kuat dugaan oknum pengawas itu sendiri yang melakukan pencurian kayu. “Kata AM.

Masih lanjut AM, indikasi pencurian kayu oleh si NN alias Jambul jelas, yaitu menyuruh mengangkut dan mengarahkan mobil untuk membongkar kayu dirumah pribadinya bukan dikantor Polisi atau di kantor PT. KCMU adalah si NN alias Jambu itu sendiri, lalu kenapa oknum NN alias Jambul sekarang berbicara kayu itu hasil curian masyarakat, kan dia yang melakukannya. “Papar AM.

Untuk itu, kami selaku masyarakat memohon kepada pihak perusahaan untuk memperjelas terkait keabsahan dan legalitas oknum NN alias Jambul yang melakukan penyitaan kayu.

Dan juga kami meminta pihak PT. KCMU untuk memberikan titik koordinat atas lokasi tempat ditemukan kayu tersebut (letak tunggul), agar masyarakat juga mengetahui tentang batas tanah perusahaan di BM 7 Wilayah Pekon Raja Basa.

Jika legalitas perusahaan tidak akurat dan oknum NN alias Jambul terbukti melakukan tindak pidana, maka masalah ini akan laporkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), “Tegas AM.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. KCMU dan oknum NN alias Jambul belum berhasil dikonfirmasi.

#team CBN (Ido lesmana)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button