DaerahPesisir Barat

Tanpa Musyawarah Orang Tua Murid SMPN.11 Krui Keluhkan Besarnya Uang Seragam

PESIBAR (TirasTV.com) – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2008 Tentang Wajib Belajar, memerintahkan anak Indonesia untuk bersekolah demi masa depan generasi penerus yang cerdas dan berdaya saing.

Untuk itu Pemerintah Pusat juga menetapkan peraturan yang merujuk pada pasal 34 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya.

Namun dibalik peraturan yang mengikat tersebut, masih saja terdapat ada oknum guru atau kepala sekolah yang diduga bermain-main dengan pungutan terkait keuangan.

Seperti hal nya yang terjadi pada SMPN 11 Krui yang terletak di Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat, diduga melakukan pungutan yang memberatkan dan bertindak sepihak terkait biaya pembelian seragam sekolah sebesar Rp. 1.085.000,- (Satu Juta Delapa Puluh Lima Ribu Rupiah), per siswanya.

Kepada tim media ini beberapa orang tua murid mengeluhkan atas mahalnya biaya pembelian seragam. (9/1).

”Gimana ya mas keluarga kami ini bisa dibilang keluarga kurang mampu, maka anak ini kami sekolahkan ke SMP Negeri, dengan harapan walaupun ada biaya pasti tidak mahal, tapi kenyataannya ya seperti ini, kami dituntut membayar uang seragam yang menurut kami cukup besar, nah kalau seperti itu keadilannya dimana mas, “Keluhnya.

Kami cari buat makan sehari-hari saja susah mas, kalau kami selalu ditekan selalu bayar diluar kemampuan, lalu kebijakan dan kekuatan dari peraturan pemerintah republik indonesia nomor 47 tahun 2008 yang tertera di pasal 34 UU no 20 tahun 2003 tentang wajib sekolah gratisnya mana mas.

”Oleh karena itu kami selaku orang tua murid berharap kepada dinas terkait agar bisa memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya, dan kebijakan yang meringankan, kenapa tanpa musyawarah tiba-tiba mau bayar, maunya kami membuat kebijakan itu tidak ada yang merasa terbebani begini. “Tutupnya.

Kepala Sekolah SMPN 11 Krui Yusirman, saat dikonfirmasi mengatakan, info yang diterima awak media tidak semuanya benar, dan mohon kerjasamanya menyikapi terkait masalah uang.

“Info yang didapat rekan-rekan tersebut tidak semuanya benar, bayaran seragam itu bukan 1.085.000,- (Satu Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), tetapi yang pasnya 1.025.000,- (Satu Juta Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), itu pun bagi murid perempuan, yang murid laki-laki lebih murah sedikit, itu belum termasuk uang untuk sampul buku raport.

Saya akui ini kebijakan saya ambil tanpa ada musyawrah, karena dalam analisa saya tidak ada yang memberatkan, mohonlah ada kerjasama yang baik diantara kita. “Ucap Kepsek. (Yopi/Sul).

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button