Rehabilitasi Saluran Irigasi Tersier Pekon Tanjung Raya Diduga Proyek Siluman

TANJUNG RAYA (TirasTV.com) – Pengerjaan proyek rehabilitasi saluran irigasi tersier di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat tidak jelas keberadaanya dan dikerjakan tanpa papan informasi proyek. Padahal pengerjaannya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu. Hal ini dinilai janggal oleh Peratin setempat.
“Aneh. Saya tahu ada proyek rehabilitasi disitu dari laporan warga, Tapi saya tidak pernah lihat ada papan informasi yang dipasang soal proyek itu dan sampai sekarang tidak satu pun ada perwakilan dari proyek pengerjaan itu datang melapor ke saya. Saya kira itu janggal, dan diduga proyek siluman” kata Muhidin selaku Peratin Pekon Tanjung Raya, saat dikompermasi awak media.
“Saya selaku Peratin Tanjung Raya mengaku enggan menemui pihak pemborong, lantaran tidak mau dinilai mencari-cari kesalahan atau malah nantinya dikira mengharap sesuatu dari proyek tersebut. “Paparnya.
Menurut keterangan dari masyarakat setempat, Hotman sangat menyayangkan adanya pembangunan tersebut, karena pembangunan tidak ada koordinasi dan melibatkan masyarakat setempat sehingga pembangun tersebut kuat dugaan kalau azas manfaatnya kurang, karena disitu daerah pesawahan yang dikatagorikan air melimpah dan saluran irigasi sudah ada.
Masi kata Hotman dirinya sangat menyangkan dan kecewa karena daerah yang seharusnya dibangun tidak dilakukan pembangunan. “Tuturnya.
Sementara dari keterangan salah satu pekerja proyek tersebut, bahwa dirinya hanya sekedar pekerja proyek tidak mengetahui nama perusahan yang melaksanakan pekerjaan tersebut, dirinya hanya mengawasi angkutan batu.
Anehnya, saat ditanya lebih lanjut, pelaksanaan mengaku tidak tahu tentang nama perusahaan tempatnya bekerja dan nama lengkap pemborong proyek tersebut.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, mengaku proyek tersebut bukan bagian dari pekerjaan mereka. Hal itu seperti disampaikan Kabid Irigasi M .Ade.
“Gak tahu lo kalau yang disitu. Barangkali itu proyek Dinas Pekerjaan Umum, bisa jadi juga balai besar Provinsi. Yang jelas, kalau dari Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten itu tudak ada, ”Kilah Ade.
Sementara keterangan dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pesisir Barat, Bidang Pengairan bahwa pekerjaan tersebut bukan dari dinas pekerjaan umum, karena pada tahun ini dinas pekerjaan umum tidak ada pekerjaan pembangunan irigasi untuk di wilayah selatan.
Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sendiri diatur dan dilindungi oleh sejumlah regulasi. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Selain itu, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan proyek pemerintah seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. dalam perpres tersebut mengatur setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dala pula Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014). (Cak Nur)