DaerahPesisir Barat

Team Tekab 308 Presisi Polsek Bangkunat Polres Pesibar Bekuk Pelaku Cabul

PESISIR BARAT (TirasTV.com) – Tekab 308 presisi Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku Pencabulan atau Persetubuhan Anak di Bawah Umur yang terjadi di Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat sekitar pukul 01.30 wib (01/07).

Kapolsek Bangkunat IPTU JUNI ROSIWAN, S.Sos mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H, membenarkan bahwa Petugas telah berhasil mengamankan pelaku berinisial GR (61) tahun Alamat Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 lebih kurang jam 15.00 WIB, selaku pelapor adalah ibu kandung korban yang saat itu baru mengetahui jikalau korban yang bernama AMS (15) telah mengandung bayi hasil hubungan diluar nikah.

Saat itu korban mengeluh sakit pada bagian perutnya, lalu ibu nya mengantarkan ke bidan desa terdekat untuk berobat, saat itulah diketahui kalau si korban sedang hamil.

Pengakuan korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Ayah Tiri nya yang berinisial GR (61) yang sudah berlangsung lama yaitu sudah 3 tahun.

Maka bak tersambar petir ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkunat Polres Pesisir Barat.

Warga yang geram dengan adanya kejadian yang tidak lazim tersebut, langsung mengamankan pelaku yang bernama GR dirumahnya yang berada di Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.

Kemudian setelah Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat sampai dilokasi lalu warga menyerahkan pelaku tersebut dan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat langsung membawa pelaku tersebut ke Polsek Bengkunat guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang diakui oleh Pelaku berinisial (GR) yaitu dengan cara pelaku menidurkan korban disamping pelaku dan kemudian pelaku membuka rok dan celana dalam korban dan memasukkan kemaluan pelaku pada kemaluan korban. Dan diakui juga bahwa dirinya terakhir menyetubuhi korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023.

Akibat dari perbuatan bejatnya pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hukuman maksimal 15 Tahu kurungan penjara. (Edo)

Kontributor: Roso

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button