Yahman Efendi; Menyudutkan LPK Sebuah Tindakan Provokasi Dan Menyesatkan

PESIBAR (TirasTV.com) – Pemberitaan yang menyudutkan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), dengan mengatakan telah melakukan penjarahan buah tandan sawit, itu merupakan sebuah penyesatan informasi.
Justru lahan perkebunan kelapa sawit milik Janadi yang diperolah dari hasil transaksi jual beli, itu yang coba akan dikuasai oleh oknum dengan mengatasnamakan Perusahaan. “Ungkap Yahman.
“Kami dari jajaran DPD LPK Pesibar yang diberikan Kuasa Nomor: 047/SK/DPD/LPK-GPI/XII/2022, NIK. 1804160511640001 oleh saudara Janadi, salah satunya untuk bertemu, menanda tangani dokumen, dan mengawasi lahan, termasuk mengawasi pemilik melakukan pemanenan hasil kebonnya, agar hak masyarakat terlindungi.
Jadi tidak benar jika dikatakan sangat meresahkan masyarakat sekitar, sebab yang memberikan kuasa ini masyarakat, yang lahannya akan dikuasai oleh oknum yang mencari untung dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut. “Ujarnya.
“Kami juga atas nama lembaga merasa difitnah, tentu kamilah yang akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan oknum yang menciderai nama baik lembaga kami, janganlah memprovokasi dan menyesatkan.
Tugas kami hanya melakukan perlindungan terkait hak si pemberi kuasa, jadi kami tidak menjarah apa lagi meresahkan, justru kami melindungi masyarakat petani jangan sampai hak nya dirampas oleh kepentingan individu yang serakah dan arogan.
DPD LPK sependapat jika kita sama-sama mewujudkan ketentraman dan kenyamanan ditengah masyarakat, jangan bermanufer untuk menciptakan konflik kepentingan. “Harapnya.
“Dengan kejadian ini kami juga akan melakukan upaya hukum atas pencemaran nama baik lembaga kami, justru oknum yang melakukan propaganda dan memprovokasi masyarakat yang mesti diproses hukum.
Sekali lagi msyarakat jangan ditakut-takuti, haknya jangan di rong-rong, mari kita lindungi, jangan ada yang tertawa diatas penderitaan orang. “Tutup Yahman. (Sul/team)