Curi Tas Di Parkiran Fotocopy di Wilayah Iringmulyo, Pria Ini Di Tangkap Polisi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Tirastv.com, Kota Metro – Tekab 308 Polres Kota Metro menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di halaman parkir suatu Fotocopy di Jalan Ki Hajar Dewantara, Iringmulyo, Metro Timur, pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15:30 WIB.

Kejadian bermula saat korban berinisial ZN(19), seorang mahasiswi asal Lampung Selatan meninggalkan tas miliknya yang tergantung di sepeda motornya di TKP. Saat hendak pulang, dia mendapati tas itu telah raib.

Menyadari barang-barangnya hilang, ia kemudian, melaporkan hal tersebut ke polisi, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/I/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 16 Januari 2026.

Adapun sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang, yakni satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, tas berisi dompet, uang tunai Rp100 ribu, kartu mahasiswa, dan kartu ATM BSI yang secara materi diperkirakan jumlah seluruhnya sekitar Rp2.900.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Polres Kota Metro langsung mencari dan memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengungkapkan, setelah polisi melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial WA(43) yang diduga sebagai pelaku.

“Dari tangan pelaku WA, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga adalah milik korban, berupa satu unit smartphone Samsung A15 warna biru navy, dan satu kotak smartphone dengan nomor IMEI yang sesuai,” kata AKBP Hangga, Kamis, 26/2/2026.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kota Metro, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara, paling lama 5 tahun.(**)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  304 Orang Calon Jamaah Haji Telah Terdaftar di Kemenag Kota Metro

Berita Terkait

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.
Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.
Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat
Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023
LBH KIS (Kesehatan Indonesia Sejahtera) Kini Resmi Hadir di Kota Metro, Memperkuat Akses Keadilan dalam Sektor Kesehatan !!
Seperti Bola Pingpong, BPKAD, dan Dinas Kesehatan Metro Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Aset/Hibah Poskeskel Belum Selesai.
Petani Metro Selatan Klaim Gagal Panen, Ketua DPRD Intruksikan Komisi III Turun Langsung ke Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:42

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:28

Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:12

Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:43

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:25

Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023

Berita Terbaru