LAMPUNG SELATAN (TirasTV.com) — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penampungan dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terpantau di sebuah lokasi di Jalan Tarahan, Desa Suka Bandung, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pemantauan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi. Dari informasi yang diterima, lokasi itu diketahui berada di area yang secara kasatmata digunakan sebagai usaha tambal ban dan penampungan barang rongsokan.
Saat berada di lokasi, tim investigasi TirasTV mendapati tiga unit truk jenis Fuso terparkir di area tersebut. Tim juga melihat sejumlah jeriken yang berada di sekitar kendaraan serta aktivitas seseorang yang terlihat menggunakan selang dan jeriken.

Namun demikian, berdasarkan pengamatan di lapangan, belum dapat dipastikan jenis maupun asal BBM yang berada di dalam jeriken tersebut. Dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi juga masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Ketika tim mendekati seseorang yang berada di lokasi dan menanyakan aktivitas maupun kepemilikan tempat tersebut, orang tersebut tampak meninggalkan area. Tim kemudian mencoba meminta keterangan mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut.
Alih-alih memberikan penjelasan, seseorang di lokasi menyampaikan bahwa pihak yang disebut sebagai pemilik atau penanggung jawab sedang tidur. Pintu bangunan kemudian ditutup.
Dari pengamatan singkat sebelum meninggalkan lokasi, tim melihat adanya ruangan di bagian belakang bangunan yang digunakan untuk menyimpan sejumlah jeriken. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait peruntukan ruangan, isi jeriken, serta asal-usul BBM yang diduga berada di lokasi.
Informasi masyarakat sebelumnya juga menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengurasan BBM dari kendaraan berukuran besar sebelum kendaraan tersebut kembali melakukan pengisian di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, informasi tersebut masih berupa keterangan awal dari sumber masyarakat dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh tim.
MENDORONG APARAT LAKUKAN PENELUSURAN
Atas temuan tersebut, TirasTV mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polres Lampung Selatan dan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi.
Pemeriksaan diharapkan dapat mencakup legalitas kegiatan di lokasi, asal dan peruntukan BBM, dokumen transaksi, serta kemungkinan keterkaitan kendaraan yang berada di lokasi dengan aktivitas penampungan atau pemindahan BBM.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut memiliki dasar legal dan tidak berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, klarifikasi dari pihak pengelola juga penting disampaikan kepada publik.
TirasTV akan melakukan pemantauan lanjutan terhadap perkembangan informasi tersebut dan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Catatan redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM dalam berita ini masih memerlukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan sanggahan bagi pemilik lokasi, pengelola, pemilik kendaraan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.
Penulis : Eka Chandra
Editor : Cikwo










