LAMPUNG SELATAN (TirasTV.Com) – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU dengan kode 21-101-02 yang berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim investigasi TirasTV melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, terlihat antrean kendaraan yang cukup panjang di area SPBU. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena terdapat dugaan bahwa sebagian kendaraan yang mengantre telah dimodifikasi dan digunakan untuk melakukan pembelian BBM subsidi dalam jumlah tertentu.
Namun demikian, dugaan mengenai modifikasi kendaraan maupun tujuan pembelian BBM tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Tim investigasi tidak serta-merta menyimpulkan bahwa seluruh kendaraan yang berada dalam antrean melakukan pelanggaran.
BBM bersubsidi pada prinsipnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi ketentuan penerima subsidi. Karena itu, apabila terdapat praktik penyalahgunaan atau pembelian BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan, hal tersebut perlu mendapatkan perhatian serius serta pemeriksaan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut, TirasTV meminta jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap aktivitas di SPBU tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Perhatian juga diharapkan datang dari Polda Lampung dan BPH Migas untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara transparan kepada publik guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi berdasarkan temuan serta laporan masyarakat. TirasTV tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan pihak mana pun sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan keputusan dari pihak yang berwenang.
TirasTV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola SPBU, pihak terkait, maupun pihak lainnya yang merasa perlu memberikan penjelasan mengenai pemberitaan ini, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik.
Penulis : Eka Chandra
Editor : Cikwo










