LAMPUNG SELATAN (TirasTv.com) — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU dengan kode 24-355-63 yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Wai Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim investigasi TirasTV.com melakukan pemantauan langsung di lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas pembelian BBM bersubsidi yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lokasi SPBU tersebut diketahui berada di kawasan yang berdekatan dengan kompleks Polres Lampung Selatan. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian karena aktivitas yang dilaporkan masyarakat berlangsung di ruang publik dan berada di jalur utama lalu lintas.
Antrean Kendaraan Memanjang ke Badan Jalan
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, terlihat antrean kendaraan yang cukup panjang di sekitar SPBU. Sebagian antrean dilaporkan memanjang hingga menggunakan badan jalan, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Situasi tersebut juga menjadi perhatian dari aspek keselamatan pengguna jalan, mengingat Jalan Lintas Sumatera merupakan jalur dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.
Selain antrean kendaraan, tim juga melihat sejumlah wadah berupa jerigen yang berada di sekitar aktivitas pengisian BBM.
Keberadaan jeriken tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait siapa penggunanya, jenis BBM yang dibeli, volume pembelian, serta dasar atau dokumen yang digunakan apabila pembelian tersebut memang diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu.
Dugaan Penimbunan Masih Memerlukan Pembuktian
Informasi dari masyarakat sebelumnya menyebutkan adanya dugaan bahwa BBM bersubsidi yang dibeli menggunakan wadah jeriken tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kebutuhan pribadi, melainkan diduga akan dikumpulkan atau diperjualbelikan kembali.
Namun demikian, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.
BPH Migas sebelumnya menjelaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Untuk kategori tertentu, pembelian menggunakan jeriken dapat dilayani apabila memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan penyaluran BBM juga menegaskan bahwa penyalur seperti SPBU menyalurkan BBM kepada pengguna akhir, bukan kepada pengecer yang bertujuan memperoleh keuntungan dari penjualan kembali.
Karena itu, aktivitas pengisian menggunakan jeriken yang terpantau di lapangan perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh transaksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu Pengawasan dan Klarifikasi
Persoalan antrean BBM bersubsidi di Lampung sendiri tengah menjadi perhatian aparat. Pada September 2026, Polda Lampung dilaporkan melakukan pendataan terhadap SPBU di wilayah Lampung, termasuk mencatat nama SPBU, pemilik, serta kuota harian untuk mengetahui persoalan antrean BBM bersubsidi.
Dalam konteks tersebut, aktivitas di SPBU 24-355-63 layak mendapatkan perhatian dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran.
Pemeriksaan dapat mencakup mekanisme pembelian, identitas konsumen, volume BBM yang disalurkan, penggunaan fasilitas atau rekomendasi apabila diperlukan, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
TirasTV.com Mendorong Pemeriksaan Transparan
TirasTV.com mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan BBM bersubsidi yang menggunakan anggaran negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak serta mencegah terjadinya penyalahgunaan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.
TirasTV.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pengelola SPBU 24-355-63, pihak terkait, maupun instansi yang berwenang, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.
Redaksi akan mengikuti perkembangan informasi serta hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Penulis : Eka Chandra
Editor : Cikwo










