Aktivis Anggap Parosil Mabsus, Tak Paham Undang Undang TNBBS

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tirastv.com,- Lampung Barat – Soal wacana pengosongan Kawasan TNBBS oleh pihak Satgas penanganan konflik antara Manusia dan satwa, yang sejak awal tuai pro dan kontra kian hari kian memanas.pasalnya, selain banyaknya pandangan negatif dari berbagai pihak dengan membantalkan Kemanusiaan, Sosial, Ekonomi bahkan ada yang mengatakan pelanggaran HAM, terhadap tindakan Dandim 0422/LB Letkol Rinto Wijaya, selaku pemimpin Satuan Tugas (Satgas) penanganan konflik tersebut.

Kali ini Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus terkesan turut membela masyarakat, yang sudah jelas salah dengan menduduki hutan kawasan TNBBS

Pasalnya bupati yang akrab disapa Pakcik itu, meminta masyarakat di Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS), agar tidak takut dan gelisah menanggapi rencana penertiban warga, penggarap yang menempati area lahan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Hal itu disampaikan Parosil dihadapan ratusan masyarakat di dua kecamatan tersebut, di Pekon Bumi Hantatai Kecamatan BNS, Selasa (11/3/2025), sebab mayoritas masyarakat menggantungkan hidup dengan mengelola hasil perkebunan di lahan yang ditempati saat ini.

Parosil Mabsus mengatakan, pemerintah daerah memastikan, sampai saat ini belum ada surat tembusan dari pihak TNBBS kepada pemerintah Kabupaten Lampung Barat, terkait program penurunan masyarakat Suoh dan BNS yang berkebun di wilayah TNBBS, masyarakat diminta tenang.

“Masyarakat yang tinggal di daerah konflik satwa liar Harimau dan Gajah bisa meninggalkan lokasi, silahkan jika ingin mengurus kebun dan mengambil buah kopinya dengan catatan dilakukan dengan cara berkelompok jangan sendiri-sendiri tidak usah lagi bermalam di hutan yang masuk dalam peta kerawanan,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut salah satu Aktivis penggerak sosial Sumarlin mengatakan, saat ini Bupati Lambar akan melindungi masarakat yang ber kebun di TNBBS sekarang masarakat tenang dan bebas menggarap kebun.

Baca Juga:  Ditengah Sorotan Media, Aktivis Lambar Ungkap Kontribusi Nyata PT Star Energy: Buka Lapangan Kerja dan Bangun Infrastruktur Lokal

Sehingga wacana pihak Kodim 0422/LB dan pihak Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) yang akan menertibkankan para perambahan tanah objek otonomi, kawasan dunia itu sepertinya bakal mendapat hambatan di kerenakan Bupati lampung barat yang di sapa pak cik itu siap pasang badan dalam memberikan Perlindungan bagi masarakat yang mendududuki serta menggarap tanah kawasan objek otonomi dunia itu.

“Sementara jelas jangankan mengambil hasil memasuki TNBBS saja tampa izin dapat dipidana sementara ini ada jaminan dari kepala daerah, berarti bupati betul betul pasang badan. Hebat Bupati Lampung Barat, ini saya anggap Bupati gak paham Undang Undang TNBBS ,” ujar Sumarlin.
Tapi yang paling di salah kan dalam persoalan ini menurut saya adalah pihak balai besar sendiri kenapa ada pembiaran selama ini .
Periksa dulu orang Balai TNBBS nya kenapa orang bisa menggarap di situ apa lagi ketua satgas nya di pusat jampidsus kejaksaan agung serta panglima TNI kalau perlu Bupati lampung barat nya juga di periksa kejaksaan agung biar kasus ini tuntas dan tidak lagi menjadi polemik di masarakat.
Disisi lain Sugeng Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, dari Praksi PDIP dari Dapil BNS dan Suoh, terkesan memihak kepada pihak yang menghalang halangi pengosongan TNBBS itu dalam sebuah rekaman dia mengatakan, “soal warga menduduki kawasan itu sudah terjadi sejak era 1970 han, dan penarikan pajak itu sudah dilakukan sejak Lampung Barat masih tergabung dengan Lampung Utara itu tidak ada yang mempermasalahkanya karena itu salah

satu PAD di Lampung Barat,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut Dandim 0422/Lampung Barat Letkol Rinto Wijaya mengatakan, “pihaknya hanya menjalankan serta menjaga kepentingan negara karena ada regulasi undang – undang dan ada hal lain yang harus dijaga dan di lestarikan dan mengapa pihak forkopimda tidak hadir karena pihak TNBBS yang menyarankan langsung kepada kita ada hak negara yang hilang yaitu wilayah hutan konservasinya,” tandas Dandim.**

Baca Juga:  SMA N 1 LIWA , Memperingatinya hari sumpah pemuda 28 oktober 2024

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab
Proyek Revitalisasi SDN 1 Luas Disorot, Diduga Minim Informasi Proyek dan K3
Abu Vulkanik Mengancam Kesehatan, Irfan Fajri Himbau Warga Wajib Pakai Masker
Kembali Mengharumkan Nama Daerah Lam-Bar Sabet Juara Kabupaten Terkreatif di Lampung Tapis Karnaval 2026
Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci, Investasi, Lingkungan, dan Kepentingan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan
Viral Soal Hak Liputan Di PT Star Energy Geothermal, Riyan Aktivis Lambar Berikan Komentar
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan dan PBG, Pembangunan SPPG Sekincau 3 Tuai Penolakan Warga

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:52

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab

Kamis, 17 September 2026 - 08:38

Proyek Revitalisasi SDN 1 Luas Disorot, Diduga Minim Informasi Proyek dan K3

Minggu, 6 September 2026 - 05:11

Abu Vulkanik Mengancam Kesehatan, Irfan Fajri Himbau Warga Wajib Pakai Masker

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:24

Kembali Mengharumkan Nama Daerah Lam-Bar Sabet Juara Kabupaten Terkreatif di Lampung Tapis Karnaval 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:55

Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci, Investasi, Lingkungan, dan Kepentingan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru