Bawaslu Metro Dinilai Lambat Tangani Kusbani, Cepat Proses Qomaru Zaman

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirastv com, Kota Metro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro dinilai lambat dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang videonya viral mendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dan M. Rafieq Adi Pradana (Mubaraq) pada Pilkada 2024. Penanganan berbeda terlihat pada persoalan Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, yang ditangani lebih cepat.

Masalah Qomaru Zaman mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya, saat masih berstatus bakal calon, diduga melakukan kampanye dalam acara pemerintahan. Meski tidak ada laporan resmi, Bawaslu tetap melanjutkan penyelidikan. Kasus ini bahkan telah dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan menunggu keputusan pleno untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum.

Sebaliknya, penanganan kasus ASN bernama Kusbani yang juga videonya tersebar mendukung pasangan calon Bambang-Rafieq berlangsung lebih lambat. Video tersebut memperlihatkan Kusbani secara terang-terangan memberikan dukungan meski hal itu terjadi sebelum penetapan calon resmi oleh KPU.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, menjelaskan bahwa kasus Qomaru Zaman langsung ditangani oleh Gakkumdu setelah dilakukan penelusuran awal. “Kalau soal netralitas ASN yang diduga mendukung salah satu calon, kasus itu ditangani oleh Panwascam Metro Selatan karena tempat tinggal ASN tersebut berada di wilayah itu. Setelah kami menerima laporan dari Panwascam, baru akan kami tindaklanjuti,” jelas Hendro saat ditemui di Sentra Gakkumdu Kota Metro.

Namun, hingga saat ini, Panwascam Metro Selatan belum menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut ke Bawaslu Metro. “Secara lisan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu kota, tetapi secara administrasi kami masih melengkapi semua dokumen sebelum menyerahkan,” ujar Ketua Panwascam Metro Selatan, Hery Setiawan, pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Wanita Cantik Penjual Kosmetik Ilegal

Hery menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran, terbukti ASN tersebut memang benar ada dalam video yang beredar bersama pasangan Bambang Iman Santoso-M. Rafieq Adi Pradana beserta tim suksesnya. “Kami sempat beberapa kali mencoba menemui yang bersangkutan dan akhirnya berhasil bertemu. Kami pertanyakan terkait berita itu, dia menyatakan iya, dan videonya diupload di Facebook oleh temannya dengan inisial H,” jelasnya.

Sebelumnya, Kusbani, ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, kepada wartawan mengaku tidak mengetahui bahwa videonya mendukung Bambang-Rafieq akan diunggah di media sosial. “Saya tidak tahu video itu diposting, karena bukan saya yang mempostingnya. Video itu diunggah oleh Herman Sismono tanpa sepengetahuan saya,” kata Kusbani saat ditemui di STKIP Rosalia Metro.

Ia mengaku sempat meminta Herman Sismono, salah satu tim sukses pasangan calon Metro Mubaraq, untuk tidak mengunggah video tersebut. Namun, sayangnya, video itu tetap disebarkan melalui Facebook hingga menjadi viral.

Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Metro, Pujo Asmanto, mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Inspektorat Metro sudah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada OPD tempat ASN itu bekerja serta kepada ASN yang bersangkutan,” ujar Pujo.

Saat ditanya potensi pelanggaran dan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada, Pujo menjawab perlu diputuskan Bawaslu terlebih dahulu. “Alurnya semua laporan diterima Bawaslu, nanti mereka yang menganalisa, menetapkan, dan menentukan apakah ASN tersebut melanggar netralitas atau tidak. Lalu nanti Bawaslu menyampaikan ke KASN dan dari situ akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SKB Netralitas ASN, jelas Pujo, aparatur sipil negara dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kepala daerah. “Inspektorat Metro mengimbau dan mengajak kepada ASN untuk netral. Gunakan hak pilih nanti saat pencoblosan, tidak perlu disampaikan kepada orang-orang di sekitarnya,” ujar Pujo. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:03

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:16

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 12:57

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:11

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 15:11

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru