Cyber Polda Lampung dan Dewan Pers Didesak Bertindak, Marak Dugaan Media Abal-Abal Jadi Alat Pemerasan Berkedok Jurnalisme.

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tirastv.com Lampung – Fenomena menjamurnya media online yang diduga tidak memenuhi standar perusahaan pers kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mendesak Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Lampung, Dewan Pers, serta organisasi profesi wartawan untuk segera melakukan penertiban terhadap dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan kegiatan jurnalistik.

 

Praktik tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan dengan modus mencari-cari kesalahan, mengancam publikasi berita negatif, hingga menawarkan jasa takedown berita dengan imbalan sejumlah uang.

 

Perbuatan semacam ini dinilai tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mencoreng kehormatan profes pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pengelola SPBU di wilayah Natar, Lampung Selatan, diduga menjadi sasaran intimidasi oleh seseorang yang mengaku wartawan media online.

 

Oknum tersebut diduga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi ancaman akan menaikkan pemberitaan negatif apabila permintaannya tidak dipenuhi.

 

Dalam pesan yang diterima korban, oknum tersebut bahkan diduga meminta sejumlah uang dengan dalih untuk “beli rokok” dan mencantumkan nomor dompet digital sebagai tujuan transfer.

 

Tidak lama kemudian, setelah pesan tersebut tidak mendapat respons, oknum yang sama diduga mengirimkan tautan pemberitaan yang memuat tuduhan terhadap pihak SPBU.

 

Lebih lanjut, sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa oknum tersebut diduga mengatasnamakan beberapa media online yang alamat situsnya perlu ditelusuri legalitas dan status perusahaannya.

 

Dari keterangan sumber, muncul dugaan adanya permintaan uang hingga Rp5 juta dengan alasan untuk menurunkan (takedown) berita yang telah dipublikasikan.

 

“Jika benar ada permintaan sejumlah uang agar berita dihapus atau tidak diterbitkan, maka hal tersebut patut diduga bukan lagi aktivitas jurnalistik, melainkan dapat mengarah pada dugaan pemerasan,” ujar sumber tersebut.

Baca Juga:  Inovasi Alat Cacah dan Digitalisasi Produk Daur Ulang, Tim PkM IBN Berdayakan TPS3R Jejama Secancanan

 

Berpotensi Melanggar KUHP dan UU ITE Pengamat hukum menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan meminta sejumlah uang dengan ancaman penyebaran informasi yang dapat merugikan pihak tertentu berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Selain itu, penggunaan media elektronik, pesan WhatsApp, maupun platform digital lainnya sebagai sarana ancaman dan tekanan untuk memperoleh keuntungan juga dapat menjadi objek penyelidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tergantung pada fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

 

Di sisi lain, tindakan menerbitkan berita tanpa melakukan verifikasi, konfirmasi, dan uji fakta juga bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik serta prinsip-prinsip kerja pers profesional yang mewajibkan keberimbangan informasi.

 

Dewan Pers dan Siber Polda Lampung Diminta Turun Tangan

Maraknya dugaan praktik “wartawan bodrek”, media tanpa legalitas yang jelas, hingga modus takedown berbayar memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Publik menilai kondisi tersebut dapat merusak kepercayaan terhadap media yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

 

Oleh karena itu, Ditres Siber Polda Lampung didesak untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan platform digital sebagai sarana intimidasi dan pemerasan. Sementara itu, Dewan Pers diharapkan melakukan verifikasi terhadap media-media yang diduga tidak memenuhi standar perusahaan pers sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah takut terhadap ancaman publikasi sepihak. Apabila menemukan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan, korban disarankan menyimpan seluruh bukti percakapan, tautan pemberitaan, rekaman komunikasi, maupun bukti transfer untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

 

“Pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga marwahnya. Namun jika profesi wartawan dijadikan alat untuk menekan, mengintimidasi, atau mencari keuntungan pribadi melalui ancaman pemberitaan, maka tindakan tersebut harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas salah satu tokoh masyarakat Lampung.

Baca Juga:  350 Hektar Lahan Hingga Satwa di TN Way Kambas Terbakar

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Pers. (Julio)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peduli Dampak Abu Vulkanik GAK Senator Almira Nabila Fauzi Bagi-bagi Masker 
Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol Hingga Ajakan Huru-Hara
Polda Lampung Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1448 Hijriah dan HUT Polwan ke-78
Senator Almira Nabila Fauzi : Lampung Adalah Pintu Gerbang Sumatera Kota Berbudaya
ANTRIAN BBM DI SPBU KOTABUMI SELATAN DISOROT, DIDUGA OPERATOR KEBAL ANCAMAN HUKUM! WARGA MINTA PENGAWASAN DIPERKETAT
Jelang HUT Ke-81 RI, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kibarkan Merah Putih di Menara Telkomsel Setinggi 74 Meter
Transformasi Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) MenjadiRS Alamsyah Ratu Perwiranegara
Hanan A. Rozak Membuka Pelatihan Dan Sertifikasi Tenaga Konstruksi Dukung Pembangunan SDM P3A 

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:56

Peduli Dampak Abu Vulkanik GAK Senator Almira Nabila Fauzi Bagi-bagi Masker 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:51

Polda Lampung Ingatkan Orang Tua Awasi Anak, Waspadai Narkoba, Pinjol Hingga Ajakan Huru-Hara

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:12

Polda Lampung Gelar Doa Bersama Peringati Maulid Nabi Muhamad SAW 1448 Hijriah dan HUT Polwan ke-78

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:03

Senator Almira Nabila Fauzi : Lampung Adalah Pintu Gerbang Sumatera Kota Berbudaya

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:25

ANTRIAN BBM DI SPBU KOTABUMI SELATAN DISOROT, DIDUGA OPERATOR KEBAL ANCAMAN HUKUM! WARGA MINTA PENGAWASAN DIPERKETAT

Berita Terbaru