Diduga Langgar Aturan Penyaluran BBM Bersubsidi, Aktivitas di SPBU 24.353.129 Tamansari Resahkan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (TirasTV.com) – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 24.353.129 Tamansari yang berlokasi di Jalan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Berdasarkan informasi yang diterima tim media dari masyarakat, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, diduga terdapat aktivitas pengisian BBM bersubsidi yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media langsung mendatangi lokasi guna melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Dari hasil pantauan, SPBU tersebut diduga masih melayani pengisian BBM bersubsidi kepada pihak-pihak yang patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan bantuan energi dari negara tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi berpotensi merugikan negara serta menghambat akses masyarakat terhadap kebutuhan energi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, setiap pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sie Dokkes Polres Lampung Barat Lakukan Pengecekan Kesehatan Personil Pospam Dan Posyan Ops Lilin 2022

Penulis : Eka Wijaya

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:03

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:16

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 12:57

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:11

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 15:11

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru