DIDUGA TAMBANG PASIR ILEGAL MERAJALELA DI MERBAU MATARAM

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLHUT, POLSEK, DLH, SATPOL PP DAN DINAS PERIZINAN KE MANA? REKOMENDASI PENUTUPAN JANGAN HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS

LAMPUNG SELATAN — AGUSTUS 2026

Aktivitas yang diduga merupakan penambangan pasir tanpa izin kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.

Berdasarkan pantauan tim media di lapangan pada Rabu, 13 Agustus 2026, aktivitas penggalian dan pengangkutan material pasir tampak berlangsung di kawasan Jalan Air Kepayang, Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram.

Di lokasi terlihat pekerja melakukan aktivitas pada areal yang telah mengalami penggalian. Sejumlah kendaraan dump truck juga terlihat berada di sekitar lokasi dan material pasir tampak dimuat ke kendaraan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius:

Apakah kegiatan pertambangan tersebut memiliki izin pertambangan yang sah?

Jika tidak memiliki izin, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung secara terbuka?

Dan yang lebih penting, di mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemerintah daerah serta aparat yang berwenang?

CAMAT: “HARUSNYA DITUTUP”

Saat dikonfirmasi, Camat Merbau Mataram, Ricky Randa Belpama, S.I.Kom., M.M., menyampaikan sikap bahwa aktivitas tersebut seharusnya ditutup.

Menurut keterangan Camat, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan instansi perizinan yang tergabung dalam unsur penegakan peraturan daerah.

Pernyataan tersebut tentu patut diapresiasi.

Namun publik tidak hanya membutuhkan pernyataan.

 

Publik menunggu tindakan nyata.

Jika pemerintah kecamatan telah mengetahui keberadaan aktivitas tersebut dan bahkan telah melaporkannya kepada instansi terkait, pertanyaannya kemudian:

1. Apa tindak lanjut laporan tersebut?

2. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan izin?

3. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan?

4. Apakah sudah diterbitkan teguran atau perintah penghentian?

Atau aktivitas tersebut justru masih dibiarkan berjalan seperti biasa?

Baca Juga:  FPII Provinsi Lampung Adakan RAKERDA di Pantai Sebalang Beach Lamsel Berlangsung Lancar 

Jangan sampai pernyataan “harusnya ditutup” hanya menjadi jawaban normatif ketika media bertanya, sementara aktivitas di lapangan tetap berlangsung.

DLH JUGA MEREKOMENDASIKAN PENUTUPAN

Tim media selanjutnya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Rudy Yunianto, S.P., M.M., Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup.

Dari komunikasi tersebut, pihak DLH juga pada pokoknya merekomendasikan agar kegiatan tersebut ditutup.

Jika rekomendasi penutupan memang telah diberikan, maka persoalannya menjadi semakin terang:

Mengapa kegiatan yang dipersoalkan tersebut masih dapat berlangsung?

Rekomendasi pemerintah tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif yang kehilangan daya di lapangan.

Apabila setelah pemeriksaan ternyata kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan yang diwajibkan undang-undang, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum semestinya mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

SATPOL PP DIMINTA TURUN — JANGAN BIARKAN PERDA HANYA MENJADI PAJANGAN

Publik juga meminta Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan turun langsung melakukan pengecekan.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun ketentuan perizinan, lakukan tindakan sesuai prosedur: hentikan kegiatan, pasang tanda penghentian atau penyegelan apabila dasar hukumnya terpenuhi, dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Begitu pula dengan DLH, instansi perizinan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat kepolisian dan instansi kehutanan apabila lokasi kegiatan bersinggungan dengan kawasan yang menjadi kewenangannya.

Jangan saling menunggu. Jangan saling melempar kewenangan.

Sebab kerusakan lingkungan tidak menunggu selesainya birokrasi.

PENAMBANGAN TANPA IZIN BUKAN PELANGGARAN RINGAN

Penambangan tanpa izin bukan sekadar persoalan administrasi.

Dalam rezim hukum pertambangan mineral dan batubara, melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat berimplikasi pidana.

Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.

Baca Juga:  Terkesan Tak Profesional Pengacara Riki Ansori,S.H,.M.H Laporkan Kapolsek Dan Kanit Ke Bid Propam Polda Lampung

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, dengan penerapan tentunya bergantung pada fakta, alat bukti, jenis kegiatan, status perizinan dan hasil penyelidikan aparat berwenang.

Karena itu, status perizinan aktivitas di Desa Suban tersebut harus segera dibuka dan diperiksa secara transparan.

Jika berizin, tunjukkan dan pastikan kegiatan dilaksanakan sesuai izin serta ketentuan lingkungan.

Jika tidak berizin, hentikan dan proses sesuai hukum.

Sesederhana itu.

KERUSAKAN LINGKUNGAN TIDAK BISA DIPULIHKAN DENGAN SEKADAR PERNYATAAN

Aktivitas penggalian material secara tidak terkendali berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap lingkungan, antara lain perubahan kontur tanah, erosi, longsor, sedimentasi, terganggunya tata air, kerusakan jalan akibat kendaraan angkutan, serta meninggalkan lubang-lubang galian yang dapat membahayakan masyarakat.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menyangkut “ada izin atau tidak ada izin.”

Instansi terkait juga perlu memeriksa:

– legalitas dan jenis izin kegiatan;

– kesesuaian titik koordinat serta luas wilayah kegiatan;

– dokumen dan persetujuan lingkungan;

– asal-usul serta volume material yang ditambang;

– kewajiban pajak dan penerimaan daerah/negara;

– dampak terhadap jalan dan masyarakat sekitar;

– serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.

SIAPA PEMILIK DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN?

Sampai berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun penanggung jawab kegiatan yang berada di lokasi tersebut belum berhasil dimintai keterangan secara langsung oleh tim media.

Karena itu, media belum menyimpulkan siapa pihak yang harus bertanggung jawab ataupun menyatakan secara definitif bahwa kegiatan tersebut ilegal.

Namun dokumentasi lapangan menunjukkan adanya aktivitas yang patut segera diperiksa oleh instansi berwenang.

Tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada DLH Kabupaten Lampung Selatan, instansi perizinan, Satpol PP, aparat kepolisian, serta DLH Provinsi Lampung dan instansi terkait lainnya, termasuk meminta kejelasan mengenai status perizinan dan tindak lanjut rekomendasi penghentian kegiatan.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ambil Alih Perbaikan Jalan Yang Rusak Parah Melalui Mentri PUPR

Jika benar rekomendasi penghentian telah dikeluarkan tetapi diabaikan, publik berhak mengetahui:

Siapa yang membiarkan?

Mengapa tidak ditindak?

Dan siapa sebenarnya yang berada di belakang kegiatan tersebut?

Negara tidak boleh kalah oleh kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas.

Jika legal, buka izinnya kepada publik.

Jika ilegal, hentikan.

Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum.

Media akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka fakta berikutnya kepada masyarakat.

TIM INVESTIGASI

(BERSAMBUNG)

Facebook Comments Box

Penulis : ChanEkaWijaya

Editor : DCC

Berita Terkait

DIDUGA JADI LOKASI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TRUK FUSO TERPANTAU DI KETIBUNG
ANTREAN PANJANG DAN JERIGEN DI SPBU 24-355-63, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIPERTANYAKAN
GUDANG SOLAR DIDUGA BEROPERASI DI DEPAN SPBU, APARAT DIMINTA USUT ALIRAN BBM BERSUBSIDI
ANTREAN PANJANG DI SPBU PENENGAHAN MENGULAR, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIMINTA DIUSUT
Diduga Keracunan MBG dari Dapur Ketapang Tiga, 10 Siswa MI Ma’arif Pematang Pasir
Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM
Rycko Menoza Dorong Penguatan Manajemen BUMDes dan Koperasi di Desa Bakauheni
Bedah Rumah Program BSPS Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Hanan Rozak Dorong Nilai Bantuan Diperbesar

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 03:49

DIDUGA JADI LOKASI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TRUK FUSO TERPANTAU DI KETIBUNG

Sabtu, 19 September 2026 - 23:47

ANTREAN PANJANG DAN JERIGEN DI SPBU 24-355-63, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 19 September 2026 - 07:33

GUDANG SOLAR DIDUGA BEROPERASI DI DEPAN SPBU, APARAT DIMINTA USUT ALIRAN BBM BERSUBSIDI

Kamis, 17 September 2026 - 05:02

Diduga Keracunan MBG dari Dapur Ketapang Tiga, 10 Siswa MI Ma’arif Pematang Pasir

Sabtu, 12 September 2026 - 13:31

Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM

Berita Terbaru