Dinilai Mandul, Persadin Minta Kajati Lampung Umumkan Tersangka PT. LEB

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (TirasTV.com) – Ketua bidang hukum dan HAM DPN PERSADIN, MUHAMAD IlYAS, S.H. angkat bicara terkait pristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh recht persoon dalam pengelolaan badan hukum PT. LEB ( Lampung Energi Berjaya ) yang merupakan anak perusahaan PT. LJU ( Lampung Jasa Utama )

Menurutnya tanpa di ragukan kejaksaan tinggi memiliki kewenangan dalam mengungkap pristiwa tersebut dan faktanya secara materill Kejati Lampung telah memaparkan ke publik terkait temuan dugaan tindak pidana dengan merilis beberapa barang dan nilai uang yang telah di sita dalam pengungkapan pristiwa hukum tersebut, dengan langkah cepat jajaran Kejati Lampung tentu publik berharap Kejati segera merilis siapa-siapa yang terlibat dalam peristiwa pidana dan segera menetapkan menjadi tersangka agar hukum di nilai masyarakat lampung hadir berdasarkan manfaat, berkepastian, berkeadilan tidak ada muatan politik – politis mengingat ini tahun politik.

Pengungkapan peristiwa tersebut jangan hanya menjadi semacam _cause selebre_ semata di Lampung Kejati Harus tetap pada _fair Trial_ dalam mengungkap setiap tindak pidana, faktual terhadap pristiwa tersebut beberapa kalangan berpendapat Kejati terlalu prematur, ada pula yg bingung mengapa blm ada tersangka tetapi tangkapan benda / barang yang di jadikan objek kurupsi sudah di rilis, tentu hal tersebut menjadi skema pengungkapan teman- teman Kejati Lampung apakah akan di kenakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana pasal 3 dan 4 dalam UU no 8 tahun 2010 tersebut atau dengan skema lain apapun itu saya selaku pribadi dan lembaga sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh jajaran Kejati Lampung, maka terhadap pristiwa tersebut secara kelembagaan kami telah:
1. Melakukan komunikasi -koordinasi dengan jajaran kejaksaan agung RI dan komisi III DPR RI untuk juga mengawal pristiwa yang terjadi di Lampung
2. Secara kelembagaan kami pun akan mengirimkan surat resmi kepada lembaga- lembaga terkait agar perkara tersebut menjadi atensi dengan tujuan agar tidak ada intervensi kekuasaan dan seluruh APH berlandaskan cara-cara yang benar dan objektif. (Cut).

Facebook Comments Box
Baca Juga:  DPN PERSADIN Perkuat Konsolidasi Nasional, Siapkan Langkah Strategis Menuju Organisasi Advokat yang Semakin Berdaya Saing

Berita Terkait

DPN PERSADIN Perkuat Konsolidasi Nasional, Siapkan Langkah Strategis Menuju Organisasi Advokat yang Semakin Berdaya Saing
DPP Relawan PRANTARA Indonesia Resmi Berdiri, Siap Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Nusantara 
Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi
Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati : “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”
Potensi Olahraga Lampung Diperkuat Lewat Pembinaan Atlet Berkualitas
Senator Almira Kembali Gelontorkan Beasiswa Untuk Lima Perguruan Tinggi
Senator Almira Sampaikan Apresiasi Ke LPMA PMI BAKUM
Wartawan Tidak Dapat di Jerat Undang-Undang ITE Sesuai Kesepakatan Polri Dengan Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:12

DPN PERSADIN Perkuat Konsolidasi Nasional, Siapkan Langkah Strategis Menuju Organisasi Advokat yang Semakin Berdaya Saing

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:20

DPP Relawan PRANTARA Indonesia Resmi Berdiri, Siap Kawal Program Pemerintah hingga Pelosok Nusantara 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:23

Sebut Jurnalis Londo Ireng, Presiden Dinilai Langgar UU Pers dan Cederai Demokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:28

Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati : “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers”

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:15

Potensi Olahraga Lampung Diperkuat Lewat Pembinaan Atlet Berkualitas

Berita Terbaru