DPW BAIN HAM RI Lampung Akan Somasi Kepsek SMAN 1 Pulau Panggung Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS, Penahanan Ijasah Siswa Dan Pelecehan Profesi Wartawan

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TirasTV | Tanggamus | Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung, bapak Ferry Saputra,Ys akan melayangkan surat somasi terkait banyaknya laporan publik terkait kinerja oknum kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Pulau Panggung atas nama Drs. Sasmadi.

Salah satu keluhan publik yang sebagiannya adalah orang tua siswa menyampaikan bahwa ijasah anaknya sampai di tahan oleh oknum kepsek Sasmadi selama 2 (dua) tahun lebih, hanya di karenakan belum bisa melunasi sisa iuran SPP.

Hal di buktikan juga adanya salah satu orang tua siswa yang mengeluh dan minta tolong kepada awak media untuk bisa mengambilkan ijasah anaknya di karenakan masih di tahan oleh oknum kepsek tersebut.

Terkait hal itu, bapak Ferry Saputra,Ys ketua umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung di Bandar Lampung menyampaikan ;

” Oknum kepala sekolah SMAN 1 Pulau Panggung itu sudah banyak melakukan yang Disinyalir pelanggaran berat dan temuan dari DPW BAIN HAM RI Lampung dan awak media yang sudah kita dapat dan kita kumpulkan akan kita kirim surat somasi oknum tersebut terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2020 sampai 2022, hak oknum kepsek melakukan penahanan ijasah siswa dan yang terakhir adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan.” kata pak Ferry Saputra kepada awak media.Selasa (03/01/2023).

Lebih lanjut bapak Ferry Saputra menambahkan,

” Kita sudah beberapa kali turun ke SMAN 1 Pulau Panggung, kecamatan Pulau Panggung, kab. Tanggamus Lampung tersebut untuk menginvestigasi dan meliput, hasilnya memang dugaan keras melakukan Korupsi secara Masif dan sistematis oleh oknum kepsek Sasmadi terlihat.

” Terlihat dana BOS tahun 2020 di SMAN 1 Pulau Panggung yang mana laporan yang di lakukan oleh oknum kepsek itu sangat tidak masuk akal,

Baca Juga:  DPC - GWI Kota Metro Serahkan Berkas Pendaftaran Organisasi di Kantor Kesbangpol Kota Metro

Rincian penggunaan dana BOS tahap pertama :

— Penerima peserta Didik baru……. Rp 0

— Pengembangan perpustakaan

Rp 630.000.

— Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler

Rp 26.629.500.

— Kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran.

Rp 51.251.500.

— Administrasi kegiatan sekolah Rp 56.419.000.

— Pengembangan Profesi Guru dan tenaga kependidikan Rp 0.

— Langganan saya dan jasa Rp 7.162.000.

— Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

Rp 11.402.500.

— Penyediaan alat multimedia pembelajaran.

Rp 24.750.000.

— Pembayaran honor

Rp 34.605.000.

” Jadi kita sama-sama tau kalau di tahun 2020 Negara kita masih kena musibah besar yaitu wabah Covid-19, dan semua sekolah belajar di rumah/ Daring, jadi hal tidak masuk akal kalau sampai ada biaya yang sebegitu besar kalau bukan disinyalir ada Mark-up nya. .” Cetus pak Ferry lagi.

Adanya informasi dan dokumentasi rekaman suara di handphone yang didapat oleh DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung terkait dugaan larangan masuk sekolah SMAN 1 Pulau Panggung oleh oknum Sasmadi yang meminta bantuan seseorang untuk di sampaikan kepada salah wartawan media online juga akan turut di laporkan.

” Ini sudah Diskriminasi kepada profesi julnalis, kenapa dan alasan apa oknum Sasmadi kepsek SMAN 1 Pulau Panggung diduga melarang media meliput di sekolah SMAN 1 Pulau Panggung ?

Sudah jelas denda dan pidananya tercantum dengan terang benderang di dalam UU tentang PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1) berbunyi :

” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak

Rp 500.000.000.

Baca Juga:  Hi Achmad Muzani Gelar Reses di Kota Metro, 3 Usulan Jadi Prioritas

(Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi :

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.

(2) terhadap pers nasional tidak di kenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

(4) Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak Tolak.

” DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung akan kirim surat somasi untuk mengundang oknum Sasmadi kepsek SMAN 1 Pulau Panggung untuk ke kantor DPW BAIN HAM RI yang ada di Bandar Lampung pada Senin tanggal 09 bulan Januari tahun 2023.

Apabila surat somasi dari DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung tidak di tanggapi, maka kita akan laporkan secara resmi oknum Sasmadi kepsek SMAN 1 Pulau Panggung ke Kejati, tembusan ke kejaksaan Agung dan Kemendikbud di Jakarta.”Ujar pak Ferry menutup pembicaraan.(Tim)

Penulis/penanggung jawab/Pimpred : Andika.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:03

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:16

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 12:57

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:11

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 15:11

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru