Kota Metro Lampung — Gedung Baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Metro yang diresmikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Metro H. Abdul Haris, SAg,.M.H.I, Pada Tanggal 22 November 2024 lalu, menuai keluhan pihak sekolah.
Pasalnya, Gedung Baru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Metro yang bernilai fantastis tersebut, belum genap satu tahun namun bangunan gedung sudah mengalami kerusakan, (retak di tembok).
Hal tersebut di jelaskan oleh Hj. Jumiinten, S.Pd.I selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Metro. Kepada media ini dirinya mengatakan bahwa terkait kerusakan bangunan gedung tersebut, dirinya sudah melapor pada pihak Kanwil Provinsi Lampung melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sebenernya kecewa, tapi anggaran 5 Miliar itu meliputi meja, kursi, dan lemari satu paket. Sebenernya saya bersyukur tapi adanya bangunan retak, saya berfikir saya tidak mau terjadi apa – apa, andaikan pihak yang berwenang mau bertanggung jawab, namanya kita bangunan tiga lantai, anak – anak main tendang – tendangan,” ujar Hj. Jumiinten, S.Pd.I di ruangannya Selasa, 10 Juni 2015.
Lebih lanjut Hj. Jumiinten, S.Pd.I memaparkan terkait pembangunan gedung tiga lantai di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Metro, dibangun dengan dasar usulan pihak sekolah ke Kanwil Provinsi Lampung, namun untuk pelaksanaanya dirinya tidak tau. Karena sejauh ini dirinya hanya berkomunikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kanwil Kota setempat.
“Menurut Pak PPK itu sudah selesai, dari penyerah terimaan itu, tapi kemarin itu saya mengadu Maslah yang retak – retak sudah ada satu bulan yang lalu, sudah ada yang kesini, katanya karena masih ada proyek jadi diusahakan yang merembes dulu, tapi kalo yang retak – retak nanti karena masih ada murid, itu takut membahayakan katanya. Tapi kami tidak mungkin meliburkan anak – anak,” papar Hj. Juminten, S.Pd.I
Dapat disimpulkan, dengan pembangunan gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Metro dengan nilai yang sangat fantastis ( 5 Miliar ) Pihak sekolah berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Provinsi Lampung, dapat bertanggung jawab atas kerusakan, dan kwalitas bangunan tersebut, karena di khawatirkan terjadi hal – hal yang tidak diinginkan bagi pihak sekolah khususnya bagi anak – anak didik di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Metro.
( Tim)










