Tirastv.com, Kota Metro — Ketua DPD Kesti TTKKDH Kota Metro Beni Sanjaya, Apresiasi Kinerja Kepolisian Daerah Lampung dalam mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Operasi penertiban yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Lampung pada Minggu, 8 Maret 2026, itu berujung pada penangkapan 24 orang dari sejumlah lokasi tambang yang diduga berada di area perkebunan milik negara.
“Saya Ketua DPD Kesti TTKKDH Kota Metro sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Lampung di bawah kepemimpinan Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, yang telah berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way,” Ujar Beni Sanjaya kepada Awak Media.

Selain itu, Ketua DPD Kesti TTKKDH Kota Metro Beni Sanjaya juga berharap, tidak ada lagi Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan lahan Pemerintah, atau lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN di Kabupaten lain di seluruh Provinsi Lampung.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026, itu berujung pada penangkapan 24 orang dari sejumlah lokasi tambang yang diduga berada di area perkebunan milik negara.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf, mengatakan dari puluhan orang yang diamankan tersebut, penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Adapun 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing dalam kegiatan penambangan tanpa izin,” kata Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.
Aktivitas tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Beberapa lokasi yang diduga menjadi area aktivitas penambangan antara lain kawasan sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera di wilayah perkebunan PTPN, Desa Lembasung, serta beberapa titik di Jalan Kilometer 6 dan Kilometer 9 Blambangan Umpu..
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi bahan bakar jenis solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Barang bukti yang ditunjukkan alat berat telah diamankan di Markas Polda Lampung, sementara sejumlah lainnya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi yang membutuhkan waktu dan peralatan tambahan. Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah Berdasarkan perhitungan awal penyidik, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menghasilkan emas dalam jumlah signifikan.
Setiap mesin tambang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan asumsi terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Jika dihitung menggunakan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan dari aktivitas tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.
Dalam satu bulan operasi, dengan asumsi aktivitas berlangsung selama 26 hari, nilai perputaran uang dari kegiatan tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp73,7 miliar.
Jika dihitung secara akumulatif, potensi kerugian negara dari aktivitas penambangan emas ilegal itu diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,32 triliun. Konferensi pers di Mapolda Lampung
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain memproses perkara pidananya, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Menurut Helfi, penggunaan bahan kimia seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama terhadap tanah dan aliran sungai di sekitar lokasi tambang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar Helfi. Sementara, terkait apakah ada perusahaan yang memodali tindakan ilegal ini. “Masih kami dalami terkait hal ini,” kata Irjen Helfi. (*)
Oleh : Ari










