Ketua MKKS SMP Negeri / Swasta Di Metro Diduga Intruksikan Seluruh Kepala Sekolah Sisihkan Dana BOS Untuk Tunjangan Lembaga Lain.

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirastv.com, Kota Metro — Dugaan adanya seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) / Swasta, menarik dana untuk membayar tunjangan lembaga lain, yang di intruksikan oleh Ketua forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tahun 2024, di Kota Metro,  menuai sorotan publik, Selasa, ( 2/9/2025).

Pasalnya, dana yang diduga diambil dari  Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk pembayaran tunjangan lembaga lain tersebut tidak tertuang dalam juklak juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) / Swasta tahun 2024 di Kota setempat..

Hal tersebut disangkal oleh Agus Pujianto Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 4 Metro yang sekaligus merangkap sebagai Wakil forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

“Tidak ada mas, coba mas langsung tanyakan saja dengan Ketua MKKS, Pak Agus Kepala Sekolah SMPN 5, Karena ketua MKKS nya beliau Pak Agus Sunyoto bukan saya,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruangannya.

Sementara Agus Sunyoto Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 5 Metro, yang sekaligus merangkap sebagai Ketua forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), saat ingin di konfirmasi awak media, dirinya tidak pernah berada di sekolah, dan saat di hubungi melalui pesan Via WhatsApp, tidak pernah membalas.

Diketahui dalam Juklak Juknis BOS 2024, merujuk pada aturan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024, terutama Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.

Dan mengerucut pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungli (Satgas Saber Pungli).

UU Hukum Pidana KUHP Pasal 368, tentang pungli adalah tindakan melawan hukum termasuk tindakan korupsi, dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
(Ari /Tim)

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional Ke-39 Tahun di Samber Park Kota Metro

Berita Terkait

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.
Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.
Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat
Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023
LBH KIS (Kesehatan Indonesia Sejahtera) Kini Resmi Hadir di Kota Metro, Memperkuat Akses Keadilan dalam Sektor Kesehatan !!
Seperti Bola Pingpong, BPKAD, dan Dinas Kesehatan Metro Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Aset/Hibah Poskeskel Belum Selesai.
Petani Metro Selatan Klaim Gagal Panen, Ketua DPRD Intruksikan Komisi III Turun Langsung ke Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:42

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:28

Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:12

Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:43

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:25

Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023

Berita Terbaru