Tirastv.com, Kota Metro — Dugaan adanya seluruh Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) / Swasta, menarik dana untuk membayar tunjangan lembaga lain, yang di intruksikan oleh Ketua forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tahun 2024, di Kota Metro, menuai sorotan publik, Selasa, ( 2/9/2025).
Pasalnya, dana yang diduga diambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk pembayaran tunjangan lembaga lain tersebut tidak tertuang dalam juklak juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) / Swasta tahun 2024 di Kota setempat..
Hal tersebut disangkal oleh Agus Pujianto Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 4 Metro yang sekaligus merangkap sebagai Wakil forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Tidak ada mas, coba mas langsung tanyakan saja dengan Ketua MKKS, Pak Agus Kepala Sekolah SMPN 5, Karena ketua MKKS nya beliau Pak Agus Sunyoto bukan saya,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruangannya.

Sementara Agus Sunyoto Kepala Sekolah Menengah Pertama Negri (SMPN) 5 Metro, yang sekaligus merangkap sebagai Ketua forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), saat ingin di konfirmasi awak media, dirinya tidak pernah berada di sekolah, dan saat di hubungi melalui pesan Via WhatsApp, tidak pernah membalas.
Diketahui dalam Juklak Juknis BOS 2024, merujuk pada aturan pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024, terutama Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Dan mengerucut pada Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungli (Satgas Saber Pungli).
UU Hukum Pidana KUHP Pasal 368, tentang pungli adalah tindakan melawan hukum termasuk tindakan korupsi, dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas.
(Ari /Tim)










