PN Kalianda Kabulkan Gugatan Praperadilan Kades Karyatunggal Katibung

Rabu, 15 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KALIANDA (TirasTV) – Pengadilan Negeri Kalianda kabulkan gugatan praperadilan Kepala Desa Karyatunggal Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Tubagus Dana Natapraja melawan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dalam sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, Rabu 15 Juni 2022.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Ryzza Dharma SH menyebutkan mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon sebagaimana yang dimohonkan.

“Mengabulkan Permohonan gugatan  Pemohon sebagaimana yang telah dimohonkan, penetapan tersangka sebagai kekuatan hukum yang mengikat,” ucap Ryzza dalam penggalan putusan.

Sebelumnya dalam gugatannya, TDN melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Merik Havit SH MH yang terdiri dari Hasanuddin SH, Zamroni SH, Pantra Agung SH, Deni Galih Razy SH, Fikri Amrullah SH, dan Daniel Simamora SH

Meminta hakim menyatakan status tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kalianda (Termohon) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 dibatalkan.

Berikut 6 poin Petitum Permohonan :

1. Mengabulkan permohonan praperadalilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3.Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud penetapan tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana yang dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, Dan oleh karenanya penyidikan a quo  tidak mempunyai kekuatan mengikat;

Baca Juga:  Senyum Bahagia Masyarakat Terima Bantuan Sembako Dari Polres Pesawaran

4.Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum.

“5 .Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon  yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon. Dan ke-6.Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara,” bunyi gugatan tersebut.

Sementara, Termohon dalam hal ini tim Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang diwakilkan oleh Djati Waluya SH menolak berkomentar.  “Langsung saja dengan kasi Pidsus,” tukasnya

Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Tubagus Dana Natadipraja oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2016-2019, pada Senin 23 Mei 2022 silam. (Muji/Didi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DIDUGA JADI LOKASI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TRUK FUSO TERPANTAU DI KETIBUNG
ANTREAN PANJANG DAN JERIGEN DI SPBU 24-355-63, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIPERTANYAKAN
GUDANG SOLAR DIDUGA BEROPERASI DI DEPAN SPBU, APARAT DIMINTA USUT ALIRAN BBM BERSUBSIDI
ANTREAN PANJANG DI SPBU PENENGAHAN MENGULAR, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIMINTA DIUSUT
Diduga Keracunan MBG dari Dapur Ketapang Tiga, 10 Siswa MI Ma’arif Pematang Pasir
Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM
Rycko Menoza Dorong Penguatan Manajemen BUMDes dan Koperasi di Desa Bakauheni
Bedah Rumah Program BSPS Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Hanan Rozak Dorong Nilai Bantuan Diperbesar

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 03:49

DIDUGA JADI LOKASI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TRUK FUSO TERPANTAU DI KETIBUNG

Sabtu, 19 September 2026 - 23:47

ANTREAN PANJANG DAN JERIGEN DI SPBU 24-355-63, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 19 September 2026 - 07:33

GUDANG SOLAR DIDUGA BEROPERASI DI DEPAN SPBU, APARAT DIMINTA USUT ALIRAN BBM BERSUBSIDI

Kamis, 17 September 2026 - 05:02

Diduga Keracunan MBG dari Dapur Ketapang Tiga, 10 Siswa MI Ma’arif Pematang Pasir

Sabtu, 12 September 2026 - 13:31

Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM

Berita Terbaru