LAMPUNG BARAT (TirasTV.com) – Dugaan pungutan liar sebesar Rp. 2.000,- per Kartu Keluarga (KK) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tanjung Raya Sukau kembali menuai sorotan.
Dalam konfirmasi awal kepada Redaksi TirasTV.com, Ibu Tri Susilawati yang diketahui sebagai pengelola Posyandu setempat mengakui adanya penarikan uang Rp. 2.000,- dari setiap KPM. Ia menyebut pungutan tersebut digunakan untuk pembelian plastik sebagai wadah membawa pulang MBG.
“Untuk beli plastik, dan itu tidak memberatkan. Jangan diberitakan, karena hal seperti itu lazim,” ujarnya dalam komunikasi tertulis.
Namun, ketika redaksi melakukan pendalaman informasi lanjutan terkait dasar hukum pungutan serta mekanisme pertanggungjawabannya, nomor kontak redaksi justru diblokir oleh yang bersangkutan.
Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan program.
Program MBG merupakan program bantuan sosial yang pada prinsipnya tidak boleh membebani penerima manfaat dengan pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Jika kebutuhan operasional seperti pengadaan wadah tidak tercantum dalam petunjuk teknis atau anggaran resmi, maka pembebanan biaya kepada KPM berpotensi menyalahi prinsip tata kelola bantuan sosial.
Secara hukum, pungutan tanpa dasar aturan dalam pelayanan publik dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan tanpa biaya di luar ketentuan resmi.
Walaupun nominalnya relatif kecil, akumulasi pungutan jika dilakukan secara rutin dan masif dapat bernilai signifikan dalam jangka waktu tertentu. Lebih dari itu, persoalan utamanya bukan sekadar besaran uang, melainkan prinsip transparansi dan legalitas.
Tindakan pemblokiran komunikasi terhadap upaya konfirmasi justru dinilai kontraproduktif dengan semangat keterbukaan informasi publik. Dalam praktik jurnalistik profesional, konfirmasi lanjutan merupakan bagian dari upaya keberimbangan agar informasi yang disampaikan tidak sepihak.
Media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pemberitaan dilakukan berdasarkan adanya informasi dan indikasi awal di lapangan, bukan asumsi tanpa dasar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait di Kabupaten Lampung Barat mengenai ada tidaknya dasar regulasi yang membenarkan pungutan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pengelola Posyandu maupun instansi terkait guna menjaga objektivitas dan profesionalitas pemberitaan.
Publik kini menanti langkah evaluasi dan pengawasan dari pemerintah daerah, agar program bantuan yang bertujuan mulia benar-benar berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat
Penulis : Irfan Fajri/Edo
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Reportet Lambar










