“Rp. 2.000,- per KK di Program MBG Tanjung Raya Sukau: Pengakuan Pengelola Posyandu Berujung Blokir Wartawan, Ada Apa?”

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT (TirasTV.com) – Dugaan pungutan liar sebesar Rp. 2.000,- per Kartu Keluarga (KK) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tanjung Raya Sukau kembali menuai sorotan.

Dalam konfirmasi awal kepada Redaksi TirasTV.com, Ibu Tri Susilawati yang diketahui sebagai pengelola Posyandu setempat mengakui adanya penarikan uang Rp. 2.000,- dari setiap KPM. Ia menyebut pungutan tersebut digunakan untuk pembelian plastik sebagai wadah membawa pulang MBG.

“Untuk beli plastik, dan itu tidak memberatkan. Jangan diberitakan, karena hal seperti itu lazim,” ujarnya dalam komunikasi tertulis.

Namun, ketika redaksi melakukan pendalaman informasi lanjutan terkait dasar hukum pungutan serta mekanisme pertanggungjawabannya, nomor kontak redaksi justru diblokir oleh yang bersangkutan.

Tindakan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan program.

Program MBG merupakan program bantuan sosial yang pada prinsipnya tidak boleh membebani penerima manfaat dengan pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.

Jika kebutuhan operasional seperti pengadaan wadah tidak tercantum dalam petunjuk teknis atau anggaran resmi, maka pembebanan biaya kepada KPM berpotensi menyalahi prinsip tata kelola bantuan sosial.

Secara hukum, pungutan tanpa dasar aturan dalam pelayanan publik dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan tanpa biaya di luar ketentuan resmi.

Walaupun nominalnya relatif kecil, akumulasi pungutan jika dilakukan secara rutin dan masif dapat bernilai signifikan dalam jangka waktu tertentu. Lebih dari itu, persoalan utamanya bukan sekadar besaran uang, melainkan prinsip transparansi dan legalitas.

Tindakan pemblokiran komunikasi terhadap upaya konfirmasi justru dinilai kontraproduktif dengan semangat keterbukaan informasi publik. Dalam praktik jurnalistik profesional, konfirmasi lanjutan merupakan bagian dari upaya keberimbangan agar informasi yang disampaikan tidak sepihak.

Baca Juga:  Pj. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman MM., dan istrinya Dra. Zelda Naturi Nukman melakukan pencoblosan dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah

Media memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan dilakukan berdasarkan adanya informasi dan indikasi awal di lapangan, bukan asumsi tanpa dasar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait di Kabupaten Lampung Barat mengenai ada tidaknya dasar regulasi yang membenarkan pungutan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak pengelola Posyandu maupun instansi terkait guna menjaga objektivitas dan profesionalitas pemberitaan.

Publik kini menanti langkah evaluasi dan pengawasan dari pemerintah daerah, agar program bantuan yang bertujuan mulia benar-benar berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat

Facebook Comments Box

Penulis : Irfan Fajri/Edo

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Reportet Lambar

Berita Terkait

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab
Proyek Revitalisasi SDN 1 Luas Disorot, Diduga Minim Informasi Proyek dan K3
Abu Vulkanik Mengancam Kesehatan, Irfan Fajri Himbau Warga Wajib Pakai Masker
Kembali Mengharumkan Nama Daerah Lam-Bar Sabet Juara Kabupaten Terkreatif di Lampung Tapis Karnaval 2026
Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci, Investasi, Lingkungan, dan Kepentingan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan
Viral Soal Hak Liputan Di PT Star Energy Geothermal, Riyan Aktivis Lambar Berikan Komentar
Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti 31 Perkara Inkracht, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan dan PBG, Pembangunan SPPG Sekincau 3 Tuai Penolakan Warga

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 11:52

Usai Santap MBG, Sejumlah Siswa dan Warga Batu Ketulis Keluhkan Diare, Dugaan Keracunan Masih Tunggu Hasil Lab

Kamis, 17 September 2026 - 08:38

Proyek Revitalisasi SDN 1 Luas Disorot, Diduga Minim Informasi Proyek dan K3

Minggu, 6 September 2026 - 05:11

Abu Vulkanik Mengancam Kesehatan, Irfan Fajri Himbau Warga Wajib Pakai Masker

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:24

Kembali Mengharumkan Nama Daerah Lam-Bar Sabet Juara Kabupaten Terkreatif di Lampung Tapis Karnaval 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:55

Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci, Investasi, Lingkungan, dan Kepentingan Masyarakat Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru