Satu Anggota PPK Metro Timur Diburu Polisi Terkait Korupsi IPAL

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiras.tv.com, Kota Metro – Perkara dugaan korupsi proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000 hingga kini terus berlanjut.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidter) Satreskrim Polres Metro masih terus memburu satu tersangka yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Metro Timur bernama Winardi (44).

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Winardi.

“Saat ini sudah kita terbitkan surat DPO nya, dan tim kami sedang berupaya untuk mencari keberadaan DPO kami tersebut,” kata Kasat saat dikonfermasi awak media Kamis (21/12/2023).

Perwira yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis tersebut juga menyampaikan bahwa tersangka Winardi merupakan anggota aktif PPK Metro Timur.

“Iya bener, yang bersangkutan ini merupakan anggota PPK Kecamatan Metro Timur dan juga terdaftar dalam struktur di kecamatan Metro Timur. Pekerjaan tersangka ini juga wiraswasta,” ungkapnya.

Ia mengaku hingga kini Polisi belum menemukan keberadaan pelaku. Meskipun begitu, pihaknya melalui Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro terkait dengan status tersangka yang juga merupakan anggota PPK.

“Belum kita ketahui keberadaannya, namun masih terus kita upayakan untuk bisa dilakukan penangkapannya. Kalau ke KPU kita belum, namun pihak KPU telah diberitahukan melalui TIM Gakumdu,” paparnya.

Sebelum melarikan diri, Winardi dikabarkan sempat meninggalkan wasiat berupa surat kepada keluarganya. Namun sayang, isi wasiat tersebut belum dapat diketahui.

“Tersangka itu melarikan diri dan sempat meninggalkan surat kepada keluarganya. Maka kita melakukan pengamanan lebih cepat kepada tersangka lainnya. Jadi memang tim Tipidkor dan Tekab 308 Gercep untuk mengambil sikap lebih cepat dan cepat,” tandasnya

Baca Juga:  Pemkot Bandar Lampung Biayai Full Pemindahan Siswa SMA Siger ke Sekolah Swasta

Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik korupsi pembangunan IPAL tahun 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 391.426.750.

Sebanyak Tiga ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ialah Miyanto (61) yang merupakan ketua KSM Bugenvil. Ia juga merupakan warga Jalan WR Supratman, RT 034 RW 013, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.

Kedua ialah Slamet (47) Ketua KSM Anggrek yang merupakan warga Jalan Dirun, RT 047 RW 012, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Terakhir ialah Winardi (44) Ketua KSM Kantil yang juga anggota PPK Metro Timur tersebut merupakan warga Jalan Kantil, RT 006 RW 002, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur yang kini sedang buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Metro.

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi atas proyek pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Metro tahun 2021 senilai Rp 1.647.920.000.

Dua dari tiga tersangka tersebut ditangkap pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB atas perkara dugaan korupsi yang telah dilaporkan pada Kamis 1 Desember 2022 lalu.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek IPAL tersebut, Polisi memeriksa sebanyak 81 orang saksi yang terdiri atas pegawai DPKP, pengurus KSM, pemilik toko material hingga pekerja lapangan.

Tak hanya itu, sejumlah oknum yang diduga menerima upeti dana korupsi tersebut juga bakal di periksa Polisi. Sebanyak 10 oknum yang akan dipanggil itu mulai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.

Para tersangka yang telah ditetapkan itu terancam pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999. (Red)

Baca Juga:  ‎Peringatan HUT RI di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung Berlangsung Meriah

Foto : Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:03

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:16

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 12:57

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:11

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 15:11

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru