SDN 2 Purwodadi Dalam Diduga Mark Up Jumlah Data Murid

LAMPUNG SELATAN (TirasTV) – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, diduga melakukan Mark-up data Murid untuk mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan keterangan sumber kepada tim TirasTV.com bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ada sebanyak 17 nama murid Kelas VI diduga difiktifkan. Pasalnya, nama ke-17 murid kelas VI tersebut merupakan murid Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) AL Abror yang berada di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung selatan.
Saat dikonfirmasi tentang masalah tersebut, Parjoko selaku Kepala Sekolah SDN.2 Purwodadi Dalam membenarkan adanya 17 murid yang dimaksud. (18/05).
“Memang benar bang ada 17 orang murid dari luar sekolah SDN.2 Purwodadi Dalam yang ikut Ujian Nasional meskipun mereka tidak belajar disini. Tetapi saya sudah daftarkan 1 tahun yang lalu agar Dapodiknya keluar, “Akunya.
“Dan mengenai dana BOS dari 17 murid tersebut tetap turun 1 tahun walaupun tidak sekolah disini. Tapi mereka wajib hadir pas ujian, “Tutupnya.
Ditempat terpisah Kepala Sekolah SDIT Al Abror ikut membenarkan juga bahwa murid di sekolahnya ada yang masuk dalam Dapodik SDN.2 Purwodadi Dalam. Selasa (24/05).
“Benar informasi itu, untuk tahun ini murid kami kelas VI juga ikut terdata dalam Dapodik SDN.2 Purwodadi Dalam. Setelah tahun lalu gagal karena syarat yang diminta kurang, “Terangnya.
Menanggapi adanya indikasi dugaan Mark Up data Dapodik yang diduga dilakukan Parjoko selaku Kepala Sekolah, Sekretaris Masyarakat Indonesia Maju (MIM) Lampung Selatan, Andre meminta Dinas Pendidikan Lampung Selatan mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah tersebut
“Kegiatan manipulasi data yang dilakukan pak Parjoko ini tidak bisa dibiarkan, karena hal ini ada indikasi merugikan Negara.
“Kepala Sekolah SDN.2 Purwodadi Dalam diduga melanggar aturan Permendikbud No. 3 Tahun 2019, bahwa Bantuan Operasioanal Sekolah (BOS) regular adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
Adapun kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler. Misalnya, membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan sesuai Standar Nasional Pendidikan (SNP) mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, pengembangan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, serta pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian.
“Berpijak dari aturan itu, agak lucu kalau tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar, tiba-tiba ikut Ujian Nasional, itupun numpang, dan kenapa cuma kelas VI yang diinfut dalam Dapodik, kelas I-V nya tidak, berarti ini diduga akan menjadi ladang memperkaya oknum tertentu saja, BOS sudah keluar masih pula dipungut biaya sebesar Rp. 600.000,-/murid. “Tutupnya. (Muji/Tim)