Skandal Pengangkatan Kadus? Kades Bandar Dalam Disorot, Dugaan Langgar Aturan hingga Potensi Pidana Menguat

Jumat, 20 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG SELATAN (TirasTV.com) – Kebijakan Kepala Desa Bandar Dalam, Suyadi, kini berada di bawah sorotan tajam. Pengangkatan Rosid sebagai Kepala Dusun (Kadus) memicu polemik serius setelah muncul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi dasar, yakni tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber menyebutkan, pengangkatan tersebut terkesan dipaksakan dan mengabaikan aturan yang berlaku.

Padahal, ketentuan mengenai syarat perangkat desa sudah jelas dan tidak multitafsir.

“Kalau benar tidak tamat SMA, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, syarat minimal pendidikan perangkat desa adalah lulusan SMA atau sederajat. Ketentuan ini bersifat wajib, bukan opsional.

Jika benar Rosid tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengangkatan ini berpotensi cacat administrasi, bahkan mengarah pada pelanggaran hukum yang serius.

Tidak berhenti di situ, muncul dugaan adanya praktik tidak transparan hingga indikasi “permainan” dalam proses pengangkatan. Sejumlah pihak menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menyeret aparat desa ke ranah pidana.

Dalam perspektif hukum, dugaan ini dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada manipulasi data atau penggunaan dokumen tidak sah, ancaman pidana penjara bukan hal yang mustahil.

Selain itu, kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan dapat dijatuhkan oleh pemerintah daerah.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni kelalaian, atau ada unsur kesengajaan yang sistematis?

Baca Juga:  KLARIFIKASI DIABAIKAN, BERITA INGIN DIREDAM; DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA BANDAR DALAM BERSIAP MASUK MEJA APARAT

Hingga berita ini diterbitkan, Suyadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pengangkatan Rosid. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh redaksi.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip cover both sides, ruang klarifikasi tetap terbuka. Namun publik kini menunggu, apakah pihak pemerintah desa berani menjelaskan secara transparan, atau justru memilih diam di tengah derasnya sorotan.

Facebook Comments Box

Penulis : Eka Wijaya

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

DIDUGA JADI LOKASI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TRUK FUSO TERPANTAU DI KETIBUNG
ANTREAN PANJANG DAN JERIGEN DI SPBU 24-355-63, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIPERTANYAKAN
GUDANG SOLAR DIDUGA BEROPERASI DI DEPAN SPBU, APARAT DIMINTA USUT ALIRAN BBM BERSUBSIDI
ANTREAN PANJANG DI SPBU PENENGAHAN MENGULAR, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIMINTA DIUSUT
Diduga Keracunan MBG dari Dapur Ketapang Tiga, 10 Siswa MI Ma’arif Pematang Pasir
Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM
Rycko Menoza Dorong Penguatan Manajemen BUMDes dan Koperasi di Desa Bakauheni
Bedah Rumah Program BSPS Tingkatkan Kualitas Hidup Warga, Hanan Rozak Dorong Nilai Bantuan Diperbesar

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 03:49

DIDUGA JADI LOKASI PENIMBUNAN BBM BERSUBSIDI, TIGA TRUK FUSO TERPANTAU DI KETIBUNG

Sabtu, 19 September 2026 - 23:47

ANTREAN PANJANG DAN JERIGEN DI SPBU 24-355-63, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI DIPERTANYAKAN

Sabtu, 19 September 2026 - 07:33

GUDANG SOLAR DIDUGA BEROPERASI DI DEPAN SPBU, APARAT DIMINTA USUT ALIRAN BBM BERSUBSIDI

Kamis, 17 September 2026 - 05:02

Diduga Keracunan MBG dari Dapur Ketapang Tiga, 10 Siswa MI Ma’arif Pematang Pasir

Sabtu, 12 September 2026 - 13:31

Rycko Menoza Dorong Pemanfaatan Hasil Riset Dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk Masyarakat dan UMKM

Berita Terbaru