LAMPUNG SELATAN (TirasTV.com) – Kebijakan Kepala Desa Bandar Dalam, Suyadi, kini berada di bawah sorotan tajam. Pengangkatan Rosid sebagai Kepala Dusun (Kadus) memicu polemik serius setelah muncul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat administrasi dasar, yakni tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Informasi yang dihimpun redaksi dari berbagai sumber menyebutkan, pengangkatan tersebut terkesan dipaksakan dan mengabaikan aturan yang berlaku.
Padahal, ketentuan mengenai syarat perangkat desa sudah jelas dan tidak multitafsir.
“Kalau benar tidak tamat SMA, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa jadi bentuk pembangkangan terhadap aturan,” tegas salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, syarat minimal pendidikan perangkat desa adalah lulusan SMA atau sederajat. Ketentuan ini bersifat wajib, bukan opsional.
Jika benar Rosid tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengangkatan ini berpotensi cacat administrasi, bahkan mengarah pada pelanggaran hukum yang serius.
Tidak berhenti di situ, muncul dugaan adanya praktik tidak transparan hingga indikasi “permainan” dalam proses pengangkatan. Sejumlah pihak menilai, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi menyeret aparat desa ke ranah pidana.
Dalam perspektif hukum, dugaan ini dapat dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal terkait pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada manipulasi data atau penggunaan dokumen tidak sah, ancaman pidana penjara bukan hal yang mustahil.
Selain itu, kepala desa sebagai pejabat publik memiliki kewajiban menjalankan pemerintahan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan dapat dijatuhkan oleh pemerintah daerah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni kelalaian, atau ada unsur kesengajaan yang sistematis?
Hingga berita ini diterbitkan, Suyadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pengangkatan Rosid. Upaya konfirmasi terus dilakukan oleh redaksi.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip cover both sides, ruang klarifikasi tetap terbuka. Namun publik kini menunggu, apakah pihak pemerintah desa berani menjelaskan secara transparan, atau justru memilih diam di tengah derasnya sorotan.
Penulis : Eka Wijaya
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah










