Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Di Kota Metro

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TirasTV.Com, Polres Metro Polda Lampung – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus pengedaran uang palsu di Kota Metro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dari keberhasilan tersebut, telah diamankan pelaku dengan inisial DA 49th, alamat Jl. Kapt. Abd. HAq Lk. II Rt. 006 Kel. Rajabasa Kec. Rajabasa Kota Bandar Lampung.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K mengatakan bahwa kronologis penangkapan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2023.

“Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira jam 21.00 wib Tim Tekab 308 Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran uang palsu, selanjutnya atas perintah saya kepada Team untuk melakukan penyelidikan,” ucapnya.

“pada saat tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan Hunting disekitar Terminal Mulyojati bertemu tersangka dan tersangka terlihat membuang uang palsu pecahan seratus ribu yang ada padanya, kemudian tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka hingga berhasil didapatkan 28 (dua puluh delapan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari rumah tersangka didapat beberapa alat untuk membuat uang palsu tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Adapun Barang Bukti yang diamankan :

1. 29 (dua puluh sembilan) lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

2. 1 (satu) buah dompet warna hitam

3. 1 (satu) buah lem warna kuning bertuliskan GLUE STICK

4. 1 (satu) buah lem warna biru bertuliskan GLUE STICK

5. 1 (satu) buah penggaris besi panjang 30 cm

6. 1 (satu) buah cutter

Baca Juga:  PBB Kelurahan Tejosari Kurang dari 60%, Walikota Metro Cari Solusi

7. 1 (satu) buah selotip warna kuning

8. 2 (dua) buah spidol SNOWMAN warna Gold

9. 2 (dua) buah keramik warna putih

10. 1 (satu) buah kaca bening.

Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres melalui Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran Upal serta lebih teliti dalam bertransaksi dengan menggunakan uang tunai.

“Kepada masyarakat kami himbau agar lebih berhati hati dalam bertransaksi serta mengamati betul uang yang hendak diterima dan pastikan uang tersebut asli. Serta bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran upal agar segera melaporkan kepada pihak berwajib,” jelasnya.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 dan/atau pasal 36 ayat (2) Jo pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rls)

Sumber : Polres Metro Polda Lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.
Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.
Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat
Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023
LBH KIS (Kesehatan Indonesia Sejahtera) Kini Resmi Hadir di Kota Metro, Memperkuat Akses Keadilan dalam Sektor Kesehatan !!
Seperti Bola Pingpong, BPKAD, dan Dinas Kesehatan Metro Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Aset/Hibah Poskeskel Belum Selesai.
Petani Metro Selatan Klaim Gagal Panen, Ketua DPRD Intruksikan Komisi III Turun Langsung ke Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:42

Yudi Oktaviansyah, resmi dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Metro.

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:28

Ribuan Warga Memadati Samber Park Pada Hari Ke- 5 Gelaran Pesta Rakyat Menyambut HUT Kota Metro Ke- 89.

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:12

Wali Kota Metro Resmi Melantik Drs. Ahmad Hariyanto, MM, Sebagai Sekda Definitif

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:43

Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, Menggelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 02:25

Kejari Metro Geledah 4 Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Proyek Irigasi JIT 2023

Berita Terbaru