Tirastv.com, Kota Metro – Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang Undang 28 tahun 2002, pelanggaran GSB harus di pidana bagi si pelanggar, dan dilakukan pembongkaran serta penyegelan terhadap gedung bangunan yang melanggar, terlebih lagi permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiar dan Cafe, Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, “DI TOLAK”. Laskar Lampung Indonesia DPC Kota Metro, mendesak pihak Pemerintah Kota Metro untuk bersikap TEGAS TERUKUR atas regulasi ketentuan yang berlaku bagi pelanggaran perizinan.
Desakan tersebut diutarakan, Sekretaris LLI DPC Kota Metro, Pagi Untoro mendampingi Ketua Laskar Lampung Indonesia DPC Kota Metro, Ir. Ahmad Ridwan, SE usai melayangkan surat desakan kepada Pemerintah Kota Metro dalam hal ini, Sekda, Sat Pol PP dan DPRD. Rabu, 07/05/2025.
Sesuai dengan regulasi perizinan yang ada serta ketentuan ketentuan mengait, utamanya Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bahwa pihak pengelola Billiar Phoenix & Cafe, tidak bisa memenuhi syarat ketentuan perizinan melalui Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) tetap “DI TOLAK”.
Sampai saat ini, tempat usaha itu masih terus beroperasi padahal jelas belum mengantongi izin yang lengkap, termasuk pelanggaran yang sengaja dilakukan atas penyerobotan dan menghilangkan tanda batas Garis Sempadan Batas (GSB). Didalam UU 28 tahun 2002 pasal 13 jika terdapat pelanggaran atas GSB, harus di kenakan pidana dan dilakukan pembongkaran serta pensegelan terhadap gedung bangunan yang melanggar.
Sebab, Pagi Untoro melanjutkan, persoalan ini sudah cukup lama berlarut-larut tidak ada kejelasan dan ketegasan dari Pemerintah Kota Metro, khususnya pihak Pol PP. Jangan sampai ditemukan adanya mainan demi keuntungan atas persoalan perizinan di Kota Metro.
Untuk diketahui, sesuai PP Nomor 16 tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Dalam proses pengajuannya, dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah. Apabila, terdapat bangunan gedung yang belum mengantongi PBG dan telah berdiri serta beroperasi dalam bentuk komersil dan maupun pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif dengan denda, dan hingga pidana penjara.
“Atas nama lembaga Ormas Laskar Lampung, khususnya DPC Kota Metro mendesak Pemerintah setempat untuk berlakukan ketegasan regulasi ketentuan yang berlaku, mensegel bangunan usaha Billiar Phoenix & Cafe, tanpa ada operasi sebelum memenuhi syarat ketentuan perizinan serta membongkar bangunan yang melanggar PBG. Pemerintah Kota Metro harus berlaku tegak lurus akan aturan.”tegasnya.
Pagi Untoro menegaskan, pihak Laskar Lampung Indoensia DPC Kota Metro juga mengetahui sebagaimana data investigas yang di himpun bahwa, bangunan gedung Phoenix Billiar & Cafe tersebut, sudah berdiri dan beroperasi tanpa kantongi izin.
Terdapat dugaan penyerobotan dan menghilangkan tanda batas (Patok) GSB, yang kemudian di bangun permanen satu kesatuan areal gedung Phoenix Billiar & Cafe, yang di lakukan dengan sengaja oleh pihak pengelola, seluas 2,9 Meter dan 4 Meter, ada indikasi dugaan manipulasi data dokumen persetujuan lingkungan yang sengaja dibuat, agar terbangunnya bangunan gedung tersebut.
Artinya, kata Pagi Untoro, jika sesuai dengan aturan mengenai perizinan bahwa, sebelum membangun bangunan, harus memperhitungkan GSB dengan instansi terkait. Pelanggaran GSB dapat dikenakan sanksi pidana, pembongkaran, dan penyegelan bangunan, tanpa catatan tanpa kebijakan apapun, terlebih sistem tertolak.
“Jangan bermain main soal perizinan melekat dengan tata ruang wilayah. Pemerintah Kota Metro harus tegak lurus dalam aturan. Pelanggaran yang terjadi mengait pada tata ruang daerah serta GSB, tidak ada toleransi dan pengecualian.”ungkapnya.
“Kita bukan alergi akan sebuah pembangunan untuk kemajuan daerah, akan tetapi harus melihat dan menaati semua ketentuan yang berlaku, khususnya soal perizinan. Sebab soal izin, menjadi sorotan publik dan menjadi contoh. Jika kondisinya dibiarkan, maka akan banyak warga yang membangun semau-maunya, tanpa mengutamakan perizinan. Maka dari itu, ketegasan harus di lakukan Pemerintah Kota Metro melalui pihak Sat Pol PP, berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan tugas pokok fungsinya.”imbuh Sekretaris LLI DPC Kota Metro, Pagi Untoro. (Red)










