Usaha Cimory Langgar PERDA, Sat PoL PP Metro Tak Beri Sanksi Tegas

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tirastv.com, Kota Metro – Perizinan Usaha Cimory tak berkesudahan, Penegak Perda Sat Pol PP melakukan  penutupan sementara pada 11 Desember 2023 yang lalu, lantaran tidak mengantongi izin berusaha dengan resmi di Kota Metro. Rabu, 24/01/2024.

Pemanggilan terhadap pengusahapun dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Metro yang hadir di wakili bapak Murtono selaku penanggung jawab Nasional Mis Cimory Indonesia, dari pihak pengusaha yang menjual produk produk Cimory.

Ketika di panggil yang bersangkutan (Murtono) membuat surat pernyataan, kepada Sat Pol PP Kota Metro, untuk melengkapi izinnya, sampai batas waktu yang telah di tentukan yaitu tanggal 19 Januari 2024.

Surat pernyataan itu ditanda tangani di atas gambar berlambang burung garuda (Materai 10.000), artinya pernyataan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila sampai batas waktu yang telah disanggupi pihak pengusaha tidak melengkapi izinnya, maka sudah barang tentu akan ada sangsi sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Batas waktu yang tertuang dalam surat pernyataan yaitu tertanggal, 19 januari 2024 sudah lewat bahkan sampai hari rabu, 24 Januari 2024 pengusaha belum juga mengurus izin terkait usahanya, dan aktifitas usaha Cimory tersebut masih terlihat ramai.

Dari informasi yang di himpun awak media, kantor usaha Cimory yang ditutup sementara dan di buka kembali beberapa hari setelah ditutup Sat Pol PP Kota Metro, berlokasi di jalan Belida Kelurahan Yosodadi Metro Timur ini telah kosong, semua barang dan kariyawan telah pindah ke jalan Siliwangi Kelurahan Ganjar Agung Metro Barat.

Dengan demikian pihak pengusaha telah mengingkari surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Sat Pol PP sebagai penegak perda. Namun sangatlah disayangkan, Sat Pol PP Kota Metro sebagai ujung tombak penegakan Peraturan Daerah, terkesan tidak dianggap oleh Murtono sebagai penanggung jawab Nasional Mis Cimory dari pihak pengusaha yang menjual produk Cimory.

Baca Juga:  KPU Kota Metro Mendistribusikan Logistik Pemilu 2024 Ke 462 TPS

Tidak adanya itikat baik dari yang bersangkutan (Murtono) selaku penanggung jawab Nasional Mis Cimory Indonesia, untuk melengkapi segala perizinan resmi, dan seolah olah terkesan meremehkan Pemerintah Kota Metro.

Saat di konfirmasi terkait perkembangan izin berusaha cimory, Kasi Pengaduan Dinas PMPTSP Kota Metro, Ame Aprilia menjelaskan, sejak di tutup dan di buka kembali pihak pengusaha tidak sekalipun datang ke Dinas PTSP untuk mengurus izinnya. Ame Aprilia mengaku dia hanya di kirimi NIB pusat yang tidak memuat KBLI Lampung sebagai area usahanya.

“Saya hanya di kirimi pdf NIB melalui pesan WhatsApp dari Sat Pol PP, dan ternyata kota metro tidak termasuk wilayah usaha mereka,” tegasnya.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usaha Cimory yang di lakukan di Kota Metro tidak berizin alias liar. Kalaulah hal ini di biarkan tanpa tindakan tegas dari Penegak Perda Sat Pol PP Kota Metro, maka bukan mustahil kejadian serupa yang meremehkan Pemerintah Kota Metro dapat berulang ulang terjadi.

Tentunya menjadi tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah melalui Penegak Perda Satpol PP, untuk menertibkan setiap kegiatan usaha di Kota Metro sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi sanksi kepada pengusaha yang tidak mengindahkan aturan Pemerintah Kota Metro. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas
Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan
Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green
Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor
DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten
PW Fatayat NU Lampung Resmi Dilantik, Maulidah Zauroh Pimpin Masa Khidmah 2026–2031
Keselamatan Anak Didik Jadi Prioritas, PJJ di Provinsi Lampung Berlanjut hingga 10 September
Mantap Maju Menjadi Calon Wakil Bupati Waykanan Periode 2025/2030 Ini Biografi Soni Setiawan ST, MH

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:03

Aktivitas Pengerukan Disebut Masih Berjalan Usai Penghentian Sementara, Warga Jalan Sakai Sambayan Minta Pemkot Tegas

Kamis, 17 September 2026 - 07:16

Rapat Warga Bahas Kompensasi dan Dampak Pembangunan Angkasa Land, Aktivitas Proyek Sementara Dihentikan

Rabu, 16 September 2026 - 12:57

Marindo Kurniawan: Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

Selasa, 15 September 2026 - 12:11

Kadin Lampung Dorong Menkeu Suahasil Nazara Perkuat Efisiensi APBN dan Kepercayaan Investor

Senin, 14 September 2026 - 15:11

DPW APSI Provinsi Lampung Gelar PKPA, Siapkan Calon Advokat Profesional, Berintegritas dan Kompeten

Berita Terbaru