BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Akibat diduga mencemarkan nama baik seorang anggota Polri melalui media sosial, akun Instagram @pst0re resmi dilaporkan ke Polda Lampung oleh Kantor Hukum D. Chandra, S.H., M.H & Partners di bawah naungan Lembaga Mediasi dan Hukum Praktisi Keadilan Rakyat (LMH PAKAR).
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/809/XI/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 5 November 2025, dengan dasar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum pelapor, D. Chandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah akun @pst0re mengunggah konten berjudul “Polisi di Lampung Nekat Curi Mobil Polisi, Berhasil Diamankan Polisi Dibawa ke Kantor Polisi.”
Unggahan itu menampilkan gambar menyerupai kliennya tanpa izin, verifikasi, atau klarifikasi terlebih dahulu.
“Konten itu tidak benar dan menyerang kehormatan pribadi klien kami yang merupakan anggota Polri aktif. Narasinya menyesatkan dan tanpa dasar fakta hukum,” tegas Chandra, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, unggahan tersebut menimbulkan kesan publik seolah-olah kliennya kembali terlibat perkara pidana, padahal perkara hukum sebelumnya telah selesai secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2023.
Ditelusuri Berasal dari PSTORE Pusat
Hasil penelusuran tim hukum LMH PAKAR mengungkap bahwa pihak PSTORE Cabang Lampung mengakui unggahan itu berasal dari PSTORE pusat (Jakarta). Cabang Lampung juga memberikan nomor kontak Humas pusat untuk komunikasi resmi.
Beberapa jam setelah tim hukum LMH PAKAR melakukan klarifikasi langsung ke cabang Lampung, unggahan tersebut kemudian dihapus dari akun @pst0re.
“Kami menghargai langkah penghapusan itu sebagai bentuk itikad baik. Namun, tanggung jawab hukum dan moral tetap harus ditegakkan karena kerugian nama baik sudah terjadi,” ujar Chandra.
Somasi Resmi dan Tuntutan Pemulihan Nama Baik
Selain laporan pidana, LMH PAKAR juga telah melayangkan surat somasi resmi kepada PT PSNEWS Merakyat Indonesia, selaku pengelola akun @pst0re / PSNEWS, dengan tembusan kepada Kementerian Kominfo RI, Dewan Pers, dan Dirreskrimsus Polda Lampung.
Dalam surat somasi tersebut, pihak PSTORE diminta untuk:
- Menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media sosial resminya;
- Memberikan klarifikasi tertulis resmi atas kesalahan pemberitaan;
- Menanggung kompensasi kerugian materil dan immateriil yang ditimbulkan.
“Kami tidak bermaksud memperkeruh suasana, namun ingin menegakkan hak warga negara atas kehormatan diri. Media digital apa pun wajib menghormati asas verifikasi dan tanggung jawab publikasi,” tegas Chandra.
LMH PAKAR Siap Kawal Proses Hukum
LMH PAKAR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui proses penyelidikan di Polda Lampung maupun jalur perdata dan mediasi profesional.
“Kami terbuka untuk penyelesaian secara baik dan profesional. Namun jika pihak PSTORE tidak menunjukkan tanggung jawabnya, kami siap menempuh seluruh mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Chandra.
Laporan: Tim Redaksi Tiras
Reporter: D. Chandra
Editor: Bro Edy










