BANDAR LAMPUNG (TirasTv.Com) — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menegaskan komitmennya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM bersubsidi.
Penegasan tersebut disampaikan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, Yustam Dwi Heno, usai melakukan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Dalam pemantauan tersebut, polisi menyebut belum menemukan adanya penyimpangan dalam proses antrean maupun penyaluran BBM bersubsidi. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Yustam menegaskan, apabila dalam proses pemantauan maupun penyelidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, pihak kepolisian akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, proses penegakan hukum tidak akan didasarkan pada latar belakang maupun posisi pihak yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti melakukan penyimpangan BBM bersubsidi dapat diproses berdasarkan aturan yang berlaku.
Selain aspek pidana, Yustam menjelaskan bahwa pelanggaran yang tidak memenuhi unsur tindak pidana dapat ditangani melalui instansi yang memiliki kewenangan, termasuk dinas terkait maupun pihak Pertamina.
Polda Lampung juga menaruh perhatian terhadap dugaan penyalahgunaan BBM yang di lapangan kerap disebut sebagai praktik “kencing” BBM. Kepolisian akan melakukan pengecekan untuk memastikan penggunaan BBM tersebut, apakah memang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi atau justru dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk kegiatan komersial.
“Kalau memang ada penyimpangan yang mengarah ke tindak pidana, kita tetap melakukan penindakan,” ujar Yustam sebagaimana diberitakan dalam keterangan usai pemantauan.
Ia menambahkan, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, serta pendalaman apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM.
Penindakan terhadap dugaan penyimpangan BBM bersubsidi disebut sebelumnya telah dilakukan di sejumlah wilayah Lampung. Salah satunya di wilayah hukum Polres Pringsewu. Selain itu, terdapat pula SPBU di wilayah Batanghari yang ditemukan memiliki persoalan terkait takaran BBM dan kemudian dilakukan penyegelan.
Polda Lampung memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi sekaligus memastikan BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya.
Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan temuan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, kepolisian berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat yang berhak.
Penulis : Eka Chandra
Editor : Cikwo










