Manajer Arifiansyah Disorot, Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Instansi Teknis Diminta Turun Memeriksa
BANDAR LAMPUNG – Persoalan pelayanan air bersih di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, mulai menuai sorotan.

Hasil penelusuran dan investigasi awal tim media pada Senin, 13 Juli 2026, menemukan adanya keluhan warga terkait terhentinya aliran air ketika terjadi pemadaman listrik.
Persoalan ini dinilai warga bukan lagi sekadar masalah teknis sesaat. Warga mempertanyakan kesiapan sistem penyediaan air, fasilitas cadangan, pengelolaan iuran bulanan, hingga legalitas pemanfaatan air yang digunakan untuk melayani penghuni perumahan tersebut.
Sejumlah warga mendatangi kantor redaksi dan menyampaikan keluhannya setelah pemadaman listrik yang menurut keterangan mereka berlangsung sejak sekitar pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Akibat pemadaman tersebut, aliran air ke rumah-rumah warga disebut ikut terhenti.
> “Kami membayar iuran setiap bulan. Begitu listrik mati, air juga mati. Anak-anak tidak bisa mandi, memasak terganggu, mencuci juga tidak bisa. Kalau memang sistem air ini untuk melayani satu kawasan perumahan, seharusnya sudah ada antisipasi,” ujar salah seorang warga kepada tim media.
TIM INVESTIGASI TURUN LANGSUNG KE SAKURA LAND
Menindaklanjuti laporan warga, sekitar pukul 13.40 WIB tim media turun langsung ke kawasan Perumahan Sakura Land.
Tim melakukan dokumentasi visual terhadap kondisi lingkungan perumahan, akses jalan, kawasan hunian, serta sejumlah fasilitas yang terlihat dari area yang dapat diakses.
Dari pantauan lapangan, Perumahan Sakura Land telah dihuni sejumlah warga dan terdiri atas deretan rumah yang menggunakan fasilitas lingkungan secara bersama.

Namun, persoalan utama yang kini dipertanyakan warga adalah: bagaimana sebenarnya sistem penyediaan dan distribusi air di kawasan tersebut dirancang?
Apakah terdapat fasilitas penampungan air dengan kapasitas yang memadai?
Apakah tersedia sistem cadangan ketika sumber listrik utama mengalami gangguan?
Siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas air tersebut?
Dan yang tidak kalah penting, apa dasar serta peruntukan iuran bulanan yang selama ini dipungut dari warga?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola.
MANAJER ARIFIANSYAH: “KALAU TIDAK ADA PEMADAMAN, TIDAK ADA KENDALA”
Dalam penelusuran di lapangan, tim media menemui Arifiansyah yang disebut sebagai Manajer sekaligus pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional Perumahan Sakura Land.
Ketika dikonfirmasi mengenai terhentinya aliran air, Arifiansyah pada pokoknya menyampaikan bahwa apabila tidak terjadi pemadaman listrik dari PLN, maka tidak terdapat kendala terhadap pelayanan air.
Ia juga menyampaikan adanya upaya untuk menyediakan genset berkapasitas lebih besar. Namun, menurut keterangannya, pengadaan fasilitas tersebut belum dapat direalisasikan karena keterbatasan dana.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika dana pengadaan fasilitas cadangan disebut belum mencukupi, bagaimana perencanaan awal sistem pelayanan air bagi penghuni dilakukan?
Berapa jumlah iuran yang dipungut setiap bulan dari warga?
Berapa jumlah rumah yang telah dihuni dan membayar iuran?
Ke mana alokasi dana tersebut digunakan?
Sampai berita ini disusun, tim media belum memperoleh rincian tertulis mengenai penerimaan dan penggunaan iuran warga.
Karena itu, redaksi menegaskan bahwa persoalan ini belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyalahgunaan dana. Namun, keterbukaan informasi dari pihak pengelola dinilai penting untuk menjawab keresahan warga dan mencegah berkembangnya berbagai dugaan di tengah masyarakat.
LEGALITAS SUMUR BOR DAN PEMANFAATAN AIR TANAH IKUT DIPERTANYAKAN
Investigasi media juga mengarah pada persoalan legalitas sumber air yang digunakan untuk melayani kawasan perumahan.
Saat diminta penjelasan mengenai dokumen perizinan atau persetujuan pemanfaatan air tanah, tim media belum memperoleh dokumen yang dapat diperiksa dan diverifikasi pada saat konfirmasi dilakukan.
Hal ini menjadi penting karena tata kelola penggunaan dan pengusahaan air tanah memiliki rezim perizinan dan persetujuan tersendiri. Ketentuan terbaru mengenai penggunaan sumber daya air pada air tanah antara lain diatur dalam Permen ESDM No. 4 Tahun 2026, sementara layanan perizinan pengusahaan air tanah juga ditempatkan dalam sistem OSS sesuai kategori dan kewenangannya.
Karena itu, tim media meminta instansi berwenang memeriksa secara faktual
1. Sumber air yang digunakan untuk melayani warga Sakura Land;
2. Jumlah dan titik sumur bor yang digunakan;
3. Status izin atau persetujuan penggunaan/pengusahaan air tanah sesuai peruntukannya;
4. Kapasitas pengambilan dan distribusi air kepada penghuni;
5. Status prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan;
6. Mekanisme pemungutan serta penggunaan iuran bulanan warga; dan
7. Kesiapan sistem pelayanan air ketika terjadi gangguan listrik.
UU No. 1 Tahun 2011 menempatkan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman serta mengatur bahwa perencanaan PSU yang memenuhi persyaratan wajib memperoleh pengesahan pemerintah daerah.
Di sisi lain, apabila terdapat hubungan layanan berbayar antara pengelola dan penghuni, aspek hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa juga relevan untuk diperhatikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
PEMKOT BANDAR LAMPUNG DAN INSTANSI TEKNIS DIMINTA JANGAN DIAM
Atas temuan awal tersebut, tim media meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui perangkat daerah terkait, instansi yang membidangi perumahan dan permukiman, perizinan, lingkungan hidup, serta instansi teknis yang berwenang terhadap air tanah untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan bukan untuk membangun opini bahwa telah terjadi pelanggaran, melainkan untuk memastikan apakah seluruh fasilitas, perizinan, dan sistem pengelolaan di Perumahan Sakura Land telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika seluruh dokumen lengkap, pihak pengelola seharusnya tidak perlu ragu membukanya kepada instansi berwenang dan memberikan penjelasan proporsional kepada warga.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diminta tidak sekadar memberikan teguran administratif di atas kertas, tetapi mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
WARGA: JANGAN TUNGGU MASALAH TERULANG
- Warga berharap persoalan air tidak baru dibicarakan setelah terjadi pemadaman listrik.
Menurut warga, kebutuhan air merupakan kebutuhan sehari-hari yang langsung menyentuh kehidupan penghuni, termasuk anak-anak dan keluarga.
“Kami tidak mencari keributan. Kami hanya meminta pelayanan yang jelas. Kalau setiap listrik padam air ikut mati, lalu apa solusi dari pengelola?” ujar warga.
Hingga berita hasil investigasi ini diterbitkan, belum terdapat kepastian tertulis mengenai kapan fasilitas cadangan akan tersedia dan bagaimana langkah permanen pengelola menjamin keberlangsungan distribusi air ketika listrik padam.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengembang, Manajer Arifiansyah, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan data dan dokumen secara berimbang.
Tim investigasi akan melanjutkan penelusuran terhadap legalitas perumahan, status prasarana, sarana dan utilitas umum, sumber air, serta mekanisme pengelolaan iuran warga Sakura Land.
Bersambung
Penulis : ChanEkaWijaya
Editor : Dchan
Sumber Berita : Tiras Daerah










