BANDAR LAMPUNG (tirasTV.com) — Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 23-351-01, Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Batara Nila, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan.

Ini merupakan pemberitaan kedua Tiras TV setelah upaya meminta klarifikasi kepada pengelola SPBU dan instansi terkait belum memperoleh tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Di tengah keluhan masyarakat mengenai akses terhadap BBM bersubsidi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di SPBU tersebut berjalan?
Tiras TV tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, dugaan yang disampaikan masyarakat layak diverifikasi secara terbuka oleh pihak berwenang.
Karena itu, Tiras TV mendesak Pertamina, Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui instansi terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 23-351-01.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui tindakan hukum maupun administratif yang diberikan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Keheningan bukanlah bukti kesalahan, tetapi transparansi adalah kunci untuk menjawab keresahan publik.
Tiras TV akan terus melakukan pemantauan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
TIRAS TV — Mengawal Kebenaran, Menjaga Hak Rakyat.
Penulis : Eka Wijaya
Editor : Cikwo










