Bandar Lampung (TirasTV.com) – Warga di sekitar kawasan SDN 1, SDN 2, dan SMPN 14 Kemiling mengeluhkan adanya tumpahan air yang diduga berasal dari jaringan PDAM Way Khilau. Air terlihat mengalir terus menerus di sepanjang badan jalan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat serta pengguna jalan.
Pantauan warga menunjukkan aliran air menggenangi sebagian ruas jalan sehingga berpotensi menyebabkan permukaan jalan menjadi licin, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas setiap hari.
Salah seorang warga yang akrab disapa Oneng mengaku resah karena kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum terlihat adanya penanganan yang maksimal dari pihak terkait.
“Air terus mengalir dan sangat mengganggu aktivitas warga. Selain terkesan mubazir, kondisi jalan menjadi licin dan berbahaya. Kami berharap ada perhatian serius dari pihak PDAM demi keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut warga, lokasi tersebut merupakan jalur yang ramai dilalui pelajar, guru, orang tua siswa, dan masyarakat umum. Apabila tidak segera ditangani, dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan lalu lintas maupun kerusakan jalan akibat genangan air yang berlangsung terus-menerus.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap jaringan distribusi air apabila kebocoran atau tumpahan tersebut benar berasal dari instalasi PDAM. Selain berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan, kondisi ini juga dapat menimbulkan kerugian akibat hilangnya air bersih yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pelanggan.
Warga meminta pihak PDAM Way Khilau, pemerintah daerah, serta instansi pengawas terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan sumber permasalahan dan mengambil langkah perbaikan secepatnya.
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan jaringan air bersih, beberapa ketentuan hukum yang dapat menjadi perhatian antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15 mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur kepada masyarakat.
Jika terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang patut, hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kebocoran air yang berlangsung lama tanpa penanganan berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi pengelolaan sumber daya air.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk perusahaan daerah penyedia air minum.
Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pembiaran yang melanggar ketentuan, atau tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan masyarakat semata.
Masyarakat berharap PDAM Way Khilau segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan perbaikan. Selain mencegah pemborosan air, langkah cepat dinilai penting guna menghindari risiko kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pelajar maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami tidak ingin menunggu ada korban dulu baru ditangani. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” tutup salah seorang warga.
Tim TirasTV.com dilapangan sedang berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak PDAM Way Khilau mengenai penyebab tumpahan air, langkah penanganan, dan estimasi waktu perbaikan, namun belum berhasil mendapatkan tanggapan.
Penulis : Eka Wijaya
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Tiras Daerah










