BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Kali ini, SPBU 24.352.126 yang berada di kawasan Antasari menjadi sorotan setelah terindikasi adanya praktik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa pagi, aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU tersebut disebut-sebut menunjukkan pola tidak wajar, di antaranya kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang dalam waktu relatif singkat. Pola semacam ini kerap dikaitkan dengan praktik pengecoran dan langsir BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 24.352.126 terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memastikan informasi yang berimbang.

Sebagaimana diketahui, distribusi BBM subsidi diawasi ketat oleh regulator dan operator, termasuk PT. Pertamina (Persero), untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran. Penyimpangan dalam pendistribusian dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Munculnya dugaan di lebih dari satu lokasi mendorong sejumlah pihak agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional SPBU di Bandar Lampung.

Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas distribusi BBM subsidi serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima.
Transparansi dan pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar distribusi BBM subsidi tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.
Penulis : Eka Wijaya
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Reporter Lampung










