BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Home Stay Athallah, di jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung meskipun berslogan Syari’ah namun tetap diduga tampung tamu WNA yang berhasil setubuhi anak dibawah umur.
BK seorang anak dibawah umur sudah tiga hari tiga malam tidak pulang kerumah, dan akhirnya diketahui oleh ibunya yang bernama Rosmiasih jika anaknya tersebut berada disebuah kamar Homestay Athallah dibawa oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Terungkapnya peristiwa ini berdasarkan cerita “A” yang merupakan teman BK, menurut “A” dirinya bersama dengan BK main ke Bandar Lampung, lalu menuju Bandara Raden Intan menemui seorang pria WNA asal china inisial L.
“Pada hari Senin 26 Mei 2025 kami ke Bandar Lampung, dan sesampainya di Bandar Lampung saya dan BK menuju Bandara Raden Inten untuk ketemu seorang peria yang BK kenal melalui sosial media, setelah dari Bandara kami dibawa ke sebuah penginapan bernama Homestay Athallah yang beralamat di jalan Sisingamangraja, dan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, saya pulang dan melaporkan kejadian itu kepada orang tua BK, “Papar ” A”.
Setelah diketahui adanya dugaan tindak pidana tersebut, Rosmiasih ibu dari BK bersama keluarga yang ditemani oleh “A” langsung berangkat menuju Bandar Lampung, dan meminta D. CHANDRA, S.H.,M.H, JULI ISMAR, S.H, dan EDI SAMSURI, S.FIL.I.,S.H, dari Kantor Hukum MAHA RINDU KASIH untuk melakukan pendampingan.
Lalu Tim Hukum bersama awak media dan pihak Kepolisian langsung mengamankan WNA asal China ke Polresta Bandar Lampung guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,
Menurut D. Chandra, tim nya bersama keluarga sepenuhnya menyerahkan kepada Penyidik Polresta Bandar Lampung untuk melakukan pendalaman dan mengungkap motip dan rangkaian perjalanan orang asing asal China tersebut, dikhawatirkan ini merupakan rangkaian kejahatan internasional yang menghantui para generasi muda Indonesia khususnya warga Lampung.
“Kami sudah serahkan dengan penyidik, mereka yang lebih paham dan profesional terkait penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan orang asing asal China tersebut, dan kami juga akan segera layangkan Somasi kepada pemilik (Owner) Homestay Athallah, sebab kita tau berdasarkan aturan dan Setandar Operasional Persedur (SOP) Hotel Syari’ah tidak boleh menerima tamu yang diluar pernikahan, apa lagi ini anak dibawah umur dengan seorang pria asing yang bukan pasangan suami-istri (Pasutri). Anak dibawah umur sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya. “Tegas Chandra.
Saat dikonfirmasi, Hartono penjaga Homestay Athallah, membenarkan bahwa secara SOP konsumen tidak boleh menginap tampa identitas yang jelas.
“Iya pak tidak boleh menginap di Homestay Athallah jika bukan pasangan suami-istri, tamu wajib menunjukkan buku nikah jika membawa pasangan, WNA asal china ini boking memalui aplikasi Agoda, anak menantu pemilik (Owner) yang mengoperasikan aplikasi tersebut. “Kilahnya. (Tim/Narso).










