PESISIR BARAT (TirasTV.com) — Pemerintah Kecamatan Ngaras menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan lahan di kawasan pesisir, seiring meningkatnya abrasi dan kerusakan garis pantai di wilayah Pantai Teluk Siging.
Camat Ngaras, Suparmi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status dan batas kepemilikan tanah di sepanjang pantai.
“Sesuai ketentuan yang dijelaskan BPN, 100 meter dari garis pantai tidak diperbolehkan menjadi hak milik perorangan. Kawasan tersebut merupakan sempadan pantai yang berfungsi sebagai zona lindung,” ujar Suparmi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, apabila ada lahan di kawasan tersebut yang telah bersertifikat, maka statusnya bukan Sertifikat Hak Milik, melainkan hanya Hak Guna Pakai, dengan pemanfaatan yang sangat terbatas dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendirikan bangunan permanen.
Lebih lanjut, Camat Ngaras mengingatkan masyarakat agar tidak membangun bangunan permanen di sepanjang garis pantai, karena selain melanggar ketentuan tata ruang dan pertanahan, keberadaan bangunan tersebut dapat memperparah laju abrasi serta meningkatkan risiko kerusakan saat terjadi gelombang besar dan pasang laut.
“Kondisi Pantai Teluk Siging saat ini sudah mengalami pengikisan cukup serius. Jika sempadan pantai terus ditempati bangunan permanen, maka dampaknya akan langsung mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan kawasan pantai bukan untuk membatasi hak warga semata, melainkan sebagai langkah perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan pesisir dan pemukiman yang berada di sekitarnya.
Penulis : Ahmad Mustopa
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Reporter Pesibar










