Camat Ngaras Ingatkan Larangan Bangunan Permanen di Pantai Teluk Siging, Abrasi Kian Mengancam

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESISIR BARAT (TirasTV.com) — Pemerintah Kecamatan Ngaras menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan lahan di kawasan pesisir, seiring meningkatnya abrasi dan kerusakan garis pantai di wilayah Pantai Teluk Siging.

Camat Ngaras, Suparmi, S.IP., M.M., menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status dan batas kepemilikan tanah di sepanjang pantai.

“Sesuai ketentuan yang dijelaskan BPN, 100 meter dari garis pantai tidak diperbolehkan menjadi hak milik perorangan. Kawasan tersebut merupakan sempadan pantai yang berfungsi sebagai zona lindung,” ujar Suparmi saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, apabila ada lahan di kawasan tersebut yang telah bersertifikat, maka statusnya bukan Sertifikat Hak Milik, melainkan hanya Hak Guna Pakai, dengan pemanfaatan yang sangat terbatas dan tidak dapat dijadikan dasar untuk mendirikan bangunan permanen.

Lebih lanjut, Camat Ngaras mengingatkan masyarakat agar tidak membangun bangunan permanen di sepanjang garis pantai, karena selain melanggar ketentuan tata ruang dan pertanahan, keberadaan bangunan tersebut dapat memperparah laju abrasi serta meningkatkan risiko kerusakan saat terjadi gelombang besar dan pasang laut.

“Kondisi Pantai Teluk Siging saat ini sudah mengalami pengikisan cukup serius. Jika sempadan pantai terus ditempati bangunan permanen, maka dampaknya akan langsung mengancam keselamatan warga dan lingkungan,” tegasnya.

Pemerintah kecamatan berharap masyarakat dapat memahami bahwa penataan kawasan pantai bukan untuk membatasi hak warga semata, melainkan sebagai langkah perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan pesisir dan pemukiman yang berada di sekitarnya.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Ramah Tamah Polres Pesisir, Wujudkan Pilkada 2024 yang Sejuk, Aman, Damai, dan Kondusif

Penulis : Ahmad Mustopa

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Reporter Pesibar

Berita Terkait

Minta Diaudit APH! P3-TGAI TA 2026 di Pesisir Barat Tidak Berkualitas
Kunjungan Kapolda Lampung: Berikan Arahan, Semangat dan Pesan Moril Bagi Jajaran Polres Pesisir Barat
Revitalisasi SMPN 2 Krui Rp1,6 Miliar Kian Disorot, Substansi Proyek Dipertanyakan
REVITALISASI SMPN 2 KRUI DISOROT TAJAM: ANGGARAN RP1,6 MILIAR, TRANSPARANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN
P3MN Bersama RISMA dan Mahasiswa KKN Unila Galang Donasi untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Ngaras
Ratusan petani Sawit yang Tergabung Dalam APKASINDO Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Pemkab Pesisir Barat
Proyek Infrastruktur Pesisir Barat Dipertanyakan, Dinas PUPR Diduga Lalai Atas Temuan Ratusan Juta BPK
Aset Pemkab Pesisir Barat Rp13,2 Miliar “Gelap”, LSM Trinusa: Penertiban Gagal, Kami Siap Bawa ke Ranah Hukum!

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:12

Minta Diaudit APH! P3-TGAI TA 2026 di Pesisir Barat Tidak Berkualitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:48

Kunjungan Kapolda Lampung: Berikan Arahan, Semangat dan Pesan Moril Bagi Jajaran Polres Pesisir Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:34

Revitalisasi SMPN 2 Krui Rp1,6 Miliar Kian Disorot, Substansi Proyek Dipertanyakan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:54

REVITALISASI SMPN 2 KRUI DISOROT TAJAM: ANGGARAN RP1,6 MILIAR, TRANSPARANSI DAN KUALITAS PEKERJAAN DIPERTANYAKAN

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:13

P3MN Bersama RISMA dan Mahasiswa KKN Unila Galang Donasi untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Ngaras

Berita Terbaru