D. Chandra Minta Kepastian Penegakan Hukum Dan Evaluasi Terhadap Penginapan Syariah Yang Abai Prosedur

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Tim PH dari Kantor Hukum MARKAS selaku kuasa hukum dari Ibu Rosmiasih, orang tua dari korban anak di bawah umur berinisial BK (16), menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang terjadi di Athallah Homestay Syariah di wilayah Tanjung Karang Barat – Bandar Lampung, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Menurut D. Chandra, S.H.,MH selaku Koordinator dari Tim PH ibu Rosmiasih mengatakan, terkait pristiwa Athallah Homestay Syariah telah ditemukan fakta hukum yang sangat mengkhawatirkan, di mana seorang anak perempuan di bawah umur berada dalam satu kamar penginapan bersama seorang pria dewasa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, yang bukan pasangan suami istri sah, tanpa adanya dokumen pernikahan ataupun bukti identitas dengan alamat yang sama.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polsek Tanjung Karang Barat dan Polrestabes Bandar Lampung yang telah bertindak cepat dalam mengamankan pelaku WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun demikian, kami juga menyayangkan dan mempertanyakan tanggung jawab pihak pengelola Athallah Homestay Syariah, yang seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian dan mematuhi sistem operasional penginapan syariah, yakni tidak mengizinkan pasangan yang tidak sah secara hukum dan agama untuk menginap. “Paparnya.

“Kami menilai bahwa kelalaian tersebut merupakan bentuk pembiaran yang memungkinkan terjadinya dugaan tindak pidana terhadap anak, dan menuntut agar:

1. Polresta Bandar Lampung mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku sesuai hukum yang berlaku.

2. Dinas Pariwisata dan pihak berwenang terkait segera melakukan evaluasi izin operasional Athallah Homestay Syariah.

3. Pihak homestay memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas kejadian ini.

Baca Juga:  Universitas Saburai Audiensi dengan Kepala LLDIKTI Wilayah II: Perkuat Sinergi dan Komitmen Mutu Pendidikan Tinggi

4. Kami juga membuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum perdata dan administratif terhadap pihak yang dianggap lalai dan merugikan korban serta keluarganya.

Dan kami akan terus mengawal kasus ini demi tegaknya hukum dan perlindungan terhadap anak di bawah umur, sekaligus mencegah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tempat lain. “Tegasnya. (Tim/Narso).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!
Selamat datang di TirasTV
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung
Gelar Matrikulasi Magister Hukum, Rektor Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS
PKKMB Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Baru Jadi Penggerak Transformasi Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 04:58

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 05:44

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 08:58

Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!

Rabu, 16 September 2026 - 03:56

Selamat datang di TirasTV

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Berita Terbaru