BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Wartawan TirasTV.com, Eka Wijaya, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria bersenjata tajam setelah sebelumnya memberitakan dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di salah satu SPBU di Bandar Lampung.
Peristiwa yang diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik tersebut terjadi pada Minggu malam (8/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan seputaran Universitas Bandar Lampung (UBL), Kecamatan Kedaton.
Insiden ini kini telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kedaton sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/52/III/2026/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 8 Maret 2026, dan saat ini sedang dalam penanganan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, insiden bermula dari perdebatan melalui telepon seluler antara korban dengan seorang pria bernama Wendi, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas Pengecoran dan Pelangsiran BBM bersubsidi di SPBU yang sebelumnya diberitakan oleh korban.
Dalam percakapan tersebut, Wendi kemudian menantang korban untuk bertemu secara langsung di kawasan seputaran UBL.
Korban yang datang seorang diri ke lokasi sekitar pukul 21.00 WIB diduga tidak menyadari bahwa pertemuan tersebut telah berubah menjadi aksi penyerangan yang diduga telah direncanakan.
Saat mobil korban baru tiba di lokasi dan korban belum sempat keluar dari kendaraan, tiba-tiba sekitar tiga sampai empat orang pelaku langsung menghampiri.
Tanpa banyak bicara, para pelaku diduga langsung menghujani korban dengan pukulan secara brutal.
Situasi semakin mencekam ketika para pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam yang kemudian melukai tangan korban.
Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga diduga merusak kendaraan milik korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan akibat senjata tajam, serta kerusakan pada kendaraan yang digunakan korban.
Sejumlah sumber menyebutkan, penyerangan ini diduga memiliki keterkaitan dengan pemberitaan investigatif TirasTV.com mengenai dugaan praktik pengecoran dan pelansiran BBM bersubsidi secara ilegal di beberapa SPBU untuk wilayah Kota Bandar Lampung.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan isu serius karena berkaitan dengan distribusi energi bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Jika benar berkaitan dengan pemberitaan tersebut, maka penyerangan ini dapat dikategorikan sebagai upaya membungkam kerja jurnalistik.
Bagian Hukum PT. Tiga Raja Saksi, D. Chandra, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum serius.
“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Jika benar berkaitan dengan pemberitaan, maka ini merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku, mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik penyerangan, menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.
Menurut Chandra, pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Setiap upaya menghalangi kerja pers merupakan tindak pidana serius,” ujarnya.
Tim hukum menyatakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka. Ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 406 KUHP Tentang perusakan barang milik orang lain. Ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, Tentang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak. Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tentang perbuatan yang menghambat atau menghalangi kerja pers. Ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Jika seluruh unsur tersebut terbukti, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat hingga 5 sampai 10 tahun penjara, bahkan lebih jika penggunaan senjata tajam terbukti dalam proses hukum.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata di lapangan.
Redaksi TirasTV.com menegaskan bahwa intimidasi, kekerasan, maupun teror tidak akan menghentikan kerja jurnalistik dalam mengungkap fakta kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Wendi dan rekan-rekannya belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Bandar Lampung










