Diduga Intimidasi Jurnalis dan Bungkam Kritik, Sikap PT Yudistira Picu Keresahan Publik

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN (TirasTV.com) – Dugaan intimidasi terhadap jurnalis mencuat setelah pernyataan yang disampaikan oleh Budi Utomo dari PT. Yudistira menuai sorotan.

Dalam salah satu pesan WhatsApp yang beredar, Budi disebut menyampaikan,

“tulislah berita dan bertanggung jawab, kalau fitnah saya pun tidak akan mendiamkan.”

Pernyataan tersebut dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.

D. Chandra, S.H., M.H., selaku bidang hukum dari Media Tiras Group, menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap mekanisme pemberitaan. Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik disusun berdasarkan informasi, konfirmasi, serta hasil pantauan di lapangan.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan hak jawab, bukan dengan pernyataan yang terkesan menekan atau mengintimidasi,” ujar Chandra.

Lebih lanjut, Chandra juga menyoroti sikap PT. Yudistira yang dinilai cenderung defensif terhadap kritik publik. Ia menyinggung adanya dugaan aktivitas perusahaan yang berdampak pada akses jalan umum, termasuk lalu lintas kendaraan yang disebut terganggu akibat aktivitas operasional.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, seharusnya tidak perlu alergi terhadap kritik. Publik justru butuh keterbukaan,” tegasnya.

Selain itu, Chandra turut menyinggung adanya peristiwa kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa di sekitar area yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan. Ia menilai perlu ada kepekaan dan tanggung jawab moral dari pihak terkait.

Namun ketika dimintai sikap resmi perusahaan, Budi Utomo justru menyatakan bahwa kewenangan tersebut berada pada pimpinan tertinggi.

“Hak jawab ada pada direktur, bukan saya,” ujarnya.

Pernyataan ini kembali memunculkan pertanyaan, mengingat sebelumnya Budi telah memberikan tanggapan yang dianggap mewakili perusahaan. “Jika bukan pihak yang berkompeten, seharusnya tidak memberikan pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik,” tambah Chandra.

Baca Juga:  Jumat Curhat Polsek Gedong Tataan Tingkatkan Keamanan Dan Poskamling

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Yudistira belum memberikan klarifikasi resmi melalui manajemen atau direksi terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Situasi ini memicu keresahan publik, khususnya terkait transparansi, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

KMasyarakat pun berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak perusahaan serta langkah tegas dari instansi terkait guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun kepentingan publik yang diabaikan.

Facebook Comments Box

Penulis : Eka Wijaya

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

PH ANAK KORBAN DIMINTA TIDAK MENGIKUTI PERSIDANGAN, LMH-PAKAR MINTA PENJELASAN DASAR HUKUM
Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti Pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri
DUA OKNUM APARATUR DESA DIDUGA TERJARING NARKOTIKA, POLRES PESAWARAN DIMINTA BUKA TERANG PENANGANAN PERKARA
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak
Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab Yang Memberikan Pernyataan Terkait Temuan BPK
Aktivitas Tambang di Punduh Pidada Disorot, Angkutan Material Diduga Melintasi Jalan Negara Dekat Puskesmas dan Permukiman
Gudang BBM Tersembunyi di Balik Semak Disorot, Penjaga Sebut untuk Konsumsi Pribadi
Gudang PT Palem Teguh Mandiri Disorot, Pengurus Bantah Isu Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:32

PH ANAK KORBAN DIMINTA TIDAK MENGIKUTI PERSIDANGAN, LMH-PAKAR MINTA PENJELASAN DASAR HUKUM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:08

Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti Pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:01

DUA OKNUM APARATUR DESA DIDUGA TERJARING NARKOTIKA, POLRES PESAWARAN DIMINTA BUKA TERANG PENANGANAN PERKARA

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:34

Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:12

Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab Yang Memberikan Pernyataan Terkait Temuan BPK

Berita Terbaru