Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti Pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran – 19 Agustus 2026 Hasil uji UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Lampung terhadap sampel air Sungai Way Ratai yang diambil pada 7 Agustus dan selesai diuji pada 18 Agustus 2026 telah diterbitkan. Sejumlah parameter yang diperiksa masih berada dalam batas baku mutu.

Kadar merkuri (Hg) tercatat <0,001 mg/L, berada di bawah baku mutu 0,002 mg/L. Sementara oksigen terlarut atau DO tercatat 3 mg/L, tepat pada batas minimum sebagaimana tercantum dalam hasil pemeriksaan.

Hasil tersebut menunjukkan kadar merkuri pada sampel yang diuji tidak melampaui ambang baku mutu. Namun, masyarakat meminta hasil laboratorium tersebut tidak serta-merta dijadikan kesimpulan bahwa seluruh persoalan Sungai Way Ratai telah selesai.

Sebab, di balik hasil uji tersebut masih terdapat pertanyaan lain yang belum terjawab, terutama terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut telah berlangsung hampir dua dekade.

Persoalan kualitas air dan legalitas aktivitas pertambangan merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya harus diperiksa melalui mekanisme masing-masing. Hasil uji kualitas air tidak otomatis membuktikan legal atau ilegalnya suatu aktivitas pertambangan.

Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar adanya, pemerintah dan aparat berwenang perlu menelusuri legalitas kegiatan, lokasi penambangan, proses pengolahan, hingga rantai distribusi hasil tambang.

Dalam konteks hukum, Pasal 158 UU Minerba mengatur ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dugaan PETI tetap membutuhkan pemeriksaan lapangan, pengumpulan bukti, dan penanganan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah selama ini berjalan. Jika aktivitas yang diduga sebagai PETI masih berlangsung, publik berhak mengetahui apakah lokasi penambangan dan pengolahan telah diperiksa serta bagaimana status perizinannya.

Baca Juga:  Panglima JWI DPW Lampung Segera Turunkan Bersama Team Lakukan Investigasi Di Desa Banjar Negri Way Lima Terkait Realisasi Dana Desa 2023-2024 

Di sisi lain, angka DO sebesar 3 mg/L, yang berada tepat pada batas minimum, patut menjadi perhatian. Meski demikian, angka tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan penyebab kematian ikan yang sebelumnya terjadi di Sungai Way Ratai.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, pemantauan kualitas air perlu dilakukan secara berkala dengan titik dan waktu pengambilan sampel yang lebih beragam. Keluhan masyarakat terkait perubahan kondisi air dan kematian ikan juga perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.

Satu kali pengambilan sampel hanya menggambarkan kondisi air pada lokasi dan waktu tertentu. Karena itu, hasil laboratorium semestinya menjadi bagian dari rangkaian pengawasan dan pemeriksaan lanjutan, bukan alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap sumber persoalan.

Masyarakat meminta Pemkab Pesawaran, DLH, aparat penegak hukum, serta instansi terkait melakukan pengujian secara berkala, menelusuri berbagai sumber yang berpotensi memengaruhi kualitas Sungai Way Ratai, sekaligus memeriksa legalitas aktivitas pertambangan yang diduga berada di kawasan tersebut.

Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan kesimpulan yang tergesa-gesa. Merkuri tercatat di bawah baku mutu, DO berada tepat pada batas minimum, sementara dugaan PETI masih menjadi pertanyaan yang belum tuntas.

Hasil laboratorium sudah keluar, Kini masyarakat menunggu langkah nyata pemerintah, Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin terbukti, hukum harus ditegakkan, Jika tidak terbukti, pemerintah dan aparat berwenang juga perlu memberikan penjelasan secara transparan kepada publik.

 

Facebook Comments Box

Editor : Irfan

Berita Terkait

PH ANAK KORBAN DIMINTA TIDAK MENGIKUTI PERSIDANGAN, LMH-PAKAR MINTA PENJELASAN DASAR HUKUM
DUA OKNUM APARATUR DESA DIDUGA TERJARING NARKOTIKA, POLRES PESAWARAN DIMINTA BUKA TERANG PENANGANAN PERKARA
Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak
Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab Yang Memberikan Pernyataan Terkait Temuan BPK
Diduga Intimidasi Jurnalis dan Bungkam Kritik, Sikap PT Yudistira Picu Keresahan Publik
Aktivitas Tambang di Punduh Pidada Disorot, Angkutan Material Diduga Melintasi Jalan Negara Dekat Puskesmas dan Permukiman
Gudang BBM Tersembunyi di Balik Semak Disorot, Penjaga Sebut untuk Konsumsi Pribadi
Gudang PT Palem Teguh Mandiri Disorot, Pengurus Bantah Isu Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 09:32

PH ANAK KORBAN DIMINTA TIDAK MENGIKUTI PERSIDANGAN, LMH-PAKAR MINTA PENJELASAN DASAR HUKUM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:08

Masyarakat Minta Pemerintah Tak Berhenti Pada Hasil Laboratorium, Dugaan PETI Hampir Dua Dekade Harus Ditelusuri

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:01

DUA OKNUM APARATUR DESA DIDUGA TERJARING NARKOTIKA, POLRES PESAWARAN DIMINTA BUKA TERANG PENANGANAN PERKARA

Rabu, 8 Juli 2026 - 07:34

Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung Resmi Buka Layanan Poliklinik Penyakit Dalam, Saraf, dan Anak

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:12

Rumah Sakit Jiwa Daerah Memberikan Hak Jawab Yang Memberikan Pernyataan Terkait Temuan BPK

Berita Terbaru