LAMPUNG SELATAN (TirasTV.com) – Aktivitas operasional PT. Oasis Wood Industri menuai sorotan setelah muncul dugaan perizinan usaha belum sepenuhnya tuntas serta pekerja belum seluruhnya didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Komisaris perusahaan, Agus, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) telah terbit sekitar Agustus lalu. Namun, ketika ditanya mengenai kewajiban pendaftaran 123 pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, ia menyebutkan bahwa para pekerja khususnya ibu-ibu tidak bersedia dipotong iuran bulanan sehingga belum didaftarkan.
Sementara itu, staf perusahaan bernama Lintang sebelumnya menyampaikan bahwa masih terdapat perizinan yang sedang diproses secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan legalitas operasional perusahaan.
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko
Sesuai skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS-RBA yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib memiliki perizinan efektif sesuai tingkat risiko sebelum menjalankan kegiatan operasional.
Dalam praktiknya, NIB memang menjadi identitas dasar pelaku usaha. Namun, untuk usaha dengan risiko menengah-tinggi atau tinggi, masih diperlukan Sertifikat Standar terverifikasi atau izin sektoral lain yang sah sebelum kegiatan usaha dinyatakan legal sepenuhnya.
Apabila perusahaan beroperasi tanpa perizinan yang lengkap dan efektif, pemerintah pusat maupun daerah berwenang menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin, serta denda administratif.
Dalam kondisi tertentu, penindakan lapangan seperti penyegelan lokasi usaha juga dapat dilakukan.
Di sisi lain, kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja.
Sanksi atas kelalaian tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti perizinan usaha. Dalam hal terbukti ada unsur kesengajaan, ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja yang tidak didaftarkan juga memiliki hak untuk melaporkan perusahaan kepada instansi terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Isu lain yang mengemuka adalah dugaan adanya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan proses tanggung jawab perusahaan dinilai berbelit. Dalam sistem ketenagakerjaan nasional, perusahaan berkewajiban memberikan perlindungan dan menjamin pembiayaan pengobatan serta kompensasi bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, dugaan tidak adanya jam istirahat yang layak juga menjadi perhatian. Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur hak pekerja atas waktu istirahat dalam jam kerja.
Jika terbukti dilanggar, hal tersebut dapat berimplikasi sanksi administratif maupun pidana sesuai tingkat pelanggaran.
Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Lampung, Edi Samsuri, menilai bahwa operasional perusahaan tanpa kelengkapan izin berpotensi merugikan banyak pihak.
“Kerugian tidak hanya internal perusahaan, tetapi juga negara dan masyarakat sekitar. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan, sementara masyarakat berisiko terdampak dari sisi lingkungan dan keselamatan kerja,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui dinas terkait untuk melakukan pengecekan menyeluruh atas legalitas dan kepatuhan ketenagakerjaan perusahaan, guna memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Oasis Wood Industri masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi lanjutan. Media ini membuka hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
Penulis : Eka Wijaya
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Reporter Lampung










