Diduga Kangkangi Aturan, Kepala KUA Tanjung Karang Timur Bakal Diseret Tindak Pidana

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Setiap orang melakukan pernikahan selain untuk menyempurnakan ajaran agamanya, juga berkeinginan untuk hidup rukun, damai, sejahtera lahir dan batin, menyempurnakan keturunan, namun lain hal nya dengan seorang ibu yang berinisial “R”, alih-alih hidup bahagia, dirinya dibohongi oleh suaminya sendiri, yang diduga ada persekongkolan dengan Oknum Kepala KUA Tanjung Karang Timur.

Menurut Kuasa Hukum korban “R”, Chintia Mutiara Dewi, SH, klien nya selama ini hidup rukun bersama suami dan kedua anaknya, tiba-tiba mendapatkan surat berupa Akta Cerai dari instansi Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah, sementara klien nya selama ini tidak mengetahui adanya Permohonan Cerai Talak Perkara 433/Pdt.G/2023/PA.Twg yang dilayangkan oleh suaminya, terkait itu dugaan Pemohon menggunakan duplikat buku nikah yang di keluarkan oleh Kepala KUA Tanjung Karang Timur, untuk itu patut diketahui publik suami klien kami yang bernama Saryono bin Padiyo melakukan Permohonan Cerai Talak pada Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan dugaan bermodalkan Duplikat Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kepala KUA Tanjung Karang Timur tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Masih menurut mba Shin sapaan akrabnya, “Saudara Saryono bin Padiyo telah melakukan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan lain terkait istrinya, sedangkan kepala KUA Tanjung Karang Timur ikut serta dalam dugaan tindakan Pidana tersebut.

Selain dugaan Pidana Kepala KUA Tanjung Karang Timur juga telah melakukan Maladministrasi dengan mengesampingkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, pada BAB XIII Penerbitan Duplikat Buku Nikah Pasal 39 (1) Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah. (2) Penerbitan Duplikat Buku Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan secara tertulis berdasarkan alasan: a. rusak; atau b. hilang. (3) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disertai dengan buku nikah yang rusak. (4) Permohonan Duplikat Buku Nikah yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disertai dengan surat hilang dari kepolisian. (5) Duplikat Buku Nikah diterbitkan hanya untuk Buku Nikah yang rusak atau hilang. Pasal 40 Duplikat Buku Nikah yang pernah diterbitkan dalam bentuk lembaran dapat diganti dengan Duplikat Buku Nikah baru.

Baca Juga:  Diduga Lansir Solar Subsidi, Dua Mobil Coldiesel Angkut Hingga 4 Ton BBM Kabur Saat Dikonfirmasi Media

Berkaitan dengan hal tersebut Klien kami merasa dirugikan dengan diterbitkannya Duplikat Buku Nikah tanpa melalui prosedur yang benar, faktanya klien kami sudah resmi diputus Perceraiannya oleh Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dengan Akta Cerai Nomor 36/AC/2024/PA.Twg berdasarkan penetapan pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah Nomor: 433/Pdt.G/2023/PA.Twg tertanggal 17 Januari 2024, “Paparnya.

Kami bersama Tim Kuasa Hukum akan mengkaji pristiwa yang dialami oleh klien, kami juga akan melakukan upaya hukum pidana dengan membuat Laporan Polisi, juga akan membuat pengaduan kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, agar dilakukan kajian cepat inisiatif (Rapid Assessment) terkait pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Karang Timur yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Agama RI dalam sisi pelayanan publik, karena KUA memiliki banyak peran krusial. Selain merupakan pelayanan publik dasar dan sebagai pelayanan utama warga dalam beragama. “Jelasnya.

Dengan pristiwa tersebut kami meminta Ombudsman segera melakukan klarifikasi, investigasi, penelitiian/audit layanan dan menyusun saran tindakan korektif agar potensi maladministrasi yang terjadi bisa dicegah dan segera dapat diperbaiki, baik sebagai Laporan langsung, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), SR (Systemic Review) maupun RA (Rapid Assessment).

Potensi maladministrasi karena ketidakprofesionalan, maka Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk mengambil langkah penegakan zona integritas bagi Kepala KUA Tanjung Karang Timur agar menghilangkan budaya pungli dan korupsi, dan melakukan evaluasi secara periodik.

Kita sangat berharap bahwa penyelenggara pelayanan publik, terlebih Kantor Urusan Agama (KUA) selalu menyuguhkan inovasi dan perbaikan dari segala sisi. Bukan malah sebaliknya, menjadi semakin lemah dan bermasalah, yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat yang selalu rugi dan kalah. “Tutupnya.

Kepala KUA Tanjung Karang Timur saat disambangi TirasTV.com diruang kerjanya mengakui “adanya kelalain dalam proses penerbitan duplikat buku nikah sebagaimana yang dialami oleh saudari Rusmawati warga Gg. Langgar Kedamaian”. (Narso)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!
Selamat datang di TirasTV
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung
Gelar Matrikulasi Magister Hukum, Rektor Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS
PKKMB Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Baru Jadi Penggerak Transformasi Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 04:58

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 05:44

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 08:58

Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!

Rabu, 16 September 2026 - 03:56

Selamat datang di TirasTV

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Berita Terbaru