DIDUGA LANGGAR KETENTUAN LINGKUNGAN, PABRIK TAHU DI BANDAR LAMPUNG JADI SOROTAN WARGA

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, 21 Juni 2026

Sebuah usaha pengolahan tahu skala mikro milik seorang pengusaha bernama Sunarya di wilayah Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah tim investigasi Media Tiras TV melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha pada Sabtu (20/06/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat aktivitas produksi tahu berlangsung dalam kapasitas cukup besar dengan penggunaan beberapa tungku pembakaran, tumpukan bahan baku dan limbah padat dalam jumlah banyak, serta kepulan asap yang keluar dari area produksi.

📌 DIDUGA CEROBONG ASAP TIDAK SESUAI KETENTUAN

Dari hasil pengamatan tim, cerobong pembuangan asap yang digunakan diduga tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki usaha tersebut.

Asap hasil pembakaran tampak keluar dan menyebar ke lingkungan sekitar. Sejumlah warga yang ditemui mengaku sering mencium bau asap dan merasakan gangguan kenyamanan, khususnya pada saat aktivitas produksi berlangsung dalam kapasitas penuh.

Warga berharap instansi terkait melakukan pengukuran dan pemeriksaan secara objektif guna memastikan apakah fasilitas pengendalian emisi yang digunakan telah memenuhi standar atau tidak.

📌 DUGAAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE LINGKUNGAN

Selain persoalan asap, warga juga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair hasil produksi tahu yang disebut-sebut mengalir menuju saluran air di sekitar permukiman.

Tim investigasi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa selama ini limbah cair tersebut diduga belum diolah secara optimal melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.

Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kualitas air yang digunakan masyarakat.

📌 KONDISI BANGUNAN PRODUKSI JUGA MENJADI PERHATIAN

Dari dokumentasi lapangan terlihat bangunan produksi masih menggunakan konstruksi sederhana dengan area penyimpanan bahan bakar dan limbah padat yang cukup banyak.

Baca Juga:  Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS

Selain itu, terlihat pula tumpukan ampas tahu dalam jumlah besar yang disimpan di sekitar lokasi produksi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sumber pencemaran apabila tidak dikelola secara baik dan berkelanjutan.

📌 PEMILIK USAHA DINILAI KURANG KOOPERATIF SAAT DIMINTAI KONFIRMASI

Saat tim Media Tiras TV mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut, pemilik usaha disebut tidak bersedia memberikan keterangan secara terbuka.

Bahkan menurut keterangan tim di lapangan, upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai prosedur jurnalistik justru mendapat respons yang kurang bersahabat dan bernada emosional sehingga klarifikasi yang diharapkan tidak dapat diperoleh secara maksimal.

Padahal, hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting untuk menjaga keseimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasannya.

⚖️ INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN

Atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut, Media Tiras TV meminta:

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung;

DPMPTSP;

Dinas Kesehatan;

Satpol PP;

serta instansi teknis terkait lainnya,

agar segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut.

Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas produksi di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk aspek pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

⚠️ JIKA TERBUKTI MELANGGAR

Apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan usaha, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media Tiras TV menegaskan bahwa keberadaan usaha mikro dan kecil merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat. Namun demikian, setiap kegiatan usaha tetap wajib memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bandar Lampung Fraksi Partai Golkar, Indra Feriza Ajak Masayarkat Memahami 4 Pilar Kebangsaan

Usaha boleh berkembang, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih harus tetap menjadi prioritas utama.

Facebook Comments Box

Penulis : ChanEkaWijaya

Editor : DChandraChand

Sumber Berita : Tiras Daerah

Berita Terkait

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung
Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!
Selamat datang di TirasTV
Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung
Gelar Matrikulasi Magister Hukum, Rektor Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Jadi Pemikir Hukum
Rycko Menoza Soroti Kesesuaian Desil dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama BPS
PKKMB Universitas Saburai Dorong Mahasiswa Baru Jadi Penggerak Transformasi Sosial dan Ekonomi

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 04:58

Rycko Menoza Serahkan Berkas Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Kota Bandar Lampung

Kamis, 17 September 2026 - 05:44

Dr Ahiruddin Dilantik Jadi Direktur Pascasarjana Universitas Saburai

Rabu, 16 September 2026 - 08:58

Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyimpangan BBM Subsidi Tanpa Pandang Bulu!!!

Rabu, 16 September 2026 - 03:56

Selamat datang di TirasTV

Minggu, 13 September 2026 - 15:55

Ranmor Gunakan Atribut Ojol Digagalkan Warga, Bandar Lampung

Berita Terbaru