Bandar Lampung, 21 Juni 2026
Sebuah usaha pengolahan tahu skala mikro milik seorang pengusaha bernama Sunarya di wilayah Kota Bandar Lampung menjadi sorotan setelah tim investigasi Media Tiras TV melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha pada Sabtu (20/06/2026).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat aktivitas produksi tahu berlangsung dalam kapasitas cukup besar dengan penggunaan beberapa tungku pembakaran, tumpukan bahan baku dan limbah padat dalam jumlah banyak, serta kepulan asap yang keluar dari area produksi.
📌 DIDUGA CEROBONG ASAP TIDAK SESUAI KETENTUAN
Dari hasil pengamatan tim, cerobong pembuangan asap yang digunakan diduga tidak memenuhi ketentuan teknis sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perizinan lingkungan yang dimiliki usaha tersebut.
Asap hasil pembakaran tampak keluar dan menyebar ke lingkungan sekitar. Sejumlah warga yang ditemui mengaku sering mencium bau asap dan merasakan gangguan kenyamanan, khususnya pada saat aktivitas produksi berlangsung dalam kapasitas penuh.
Warga berharap instansi terkait melakukan pengukuran dan pemeriksaan secara objektif guna memastikan apakah fasilitas pengendalian emisi yang digunakan telah memenuhi standar atau tidak.
📌 DUGAAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR KE LINGKUNGAN
Selain persoalan asap, warga juga mengeluhkan dugaan pembuangan limbah cair hasil produksi tahu yang disebut-sebut mengalir menuju saluran air di sekitar permukiman.
Tim investigasi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa selama ini limbah cair tersebut diduga belum diolah secara optimal melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai.

Apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kualitas air yang digunakan masyarakat.
📌 KONDISI BANGUNAN PRODUKSI JUGA MENJADI PERHATIAN
Dari dokumentasi lapangan terlihat bangunan produksi masih menggunakan konstruksi sederhana dengan area penyimpanan bahan bakar dan limbah padat yang cukup banyak.
Selain itu, terlihat pula tumpukan ampas tahu dalam jumlah besar yang disimpan di sekitar lokasi produksi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sumber pencemaran apabila tidak dikelola secara baik dan berkelanjutan.
📌 PEMILIK USAHA DINILAI KURANG KOOPERATIF SAAT DIMINTAI KONFIRMASI
Saat tim Media Tiras TV mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan terkait berbagai keluhan masyarakat tersebut, pemilik usaha disebut tidak bersedia memberikan keterangan secara terbuka.
Bahkan menurut keterangan tim di lapangan, upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai prosedur jurnalistik justru mendapat respons yang kurang bersahabat dan bernada emosional sehingga klarifikasi yang diharapkan tidak dapat diperoleh secara maksimal.
Padahal, hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting untuk menjaga keseimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasannya.
⚖️ INSTANSI TERKAIT DIMINTA TURUN TANGAN
Atas temuan dan keluhan masyarakat tersebut, Media Tiras TV meminta:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung;
DPMPTSP;
Dinas Kesehatan;
Satpol PP;
serta instansi teknis terkait lainnya,
agar segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap aktivitas usaha tersebut.
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas produksi di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk aspek pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat sekitar.

⚠️ JIKA TERBUKTI MELANGGAR
Apabila hasil pemeriksaan pemerintah menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan perizinan usaha, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, denda, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media Tiras TV menegaskan bahwa keberadaan usaha mikro dan kecil merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat. Namun demikian, setiap kegiatan usaha tetap wajib memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.
Usaha boleh berkembang, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih harus tetap menjadi prioritas utama.
Penulis : ChanEkaWijaya
Editor : DChandraChand
Sumber Berita : Tiras Daerah










