BANDAR LAMPUNG (TirasTV.com) – Sejumlah dugaan pelanggaran serius di dalam Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Bandar Lampung (Rajabasa) mencuat ke ruang publik. Mulai dari isu saling intimidasi antar warga binaan, penggunaan telepon genggam (HP) secara ilegal, dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, hingga kabar adanya narapidana vonis seumur hidup yang disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa.
Sorotan tajam datang dari Ketua DPW Persadin Lampung, Benny HN Mansyur, yang menilai isu tersebut harus menjadi perhatian serius kementerian terkait, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Provinsi Lampung.
“Kalau memang ditemukan indikasi praktik-praktik tersebut, jangan dilindungi. Proses Kepala Lapas dan staf yang diduga ikut bermain-main. Jangan alergi terhadap media. Justru media adalah bagian dari kontrol sosial,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, penggunaan HP oleh narapidana secara ilegal jelas dilarang dalam sistem pemasyarakatan. Demikian pula peredaran gelap narkotika di dalam Lapas merupakan pelanggaran berat yang dapat menjerat pelaku dengan sanksi pidana tambahan serta sanksi administratif bagi petugas apabila terbukti lalai atau terlibat.
Jika benar terdapat praktik “pengistimewaan” terhadap narapidana tertentu, terlebih dengan vonis seumur hidup, hal tersebut berpotensi melanggar prinsip persamaan perlakuan (equality before the law) dalam sistem pemasyarakatan.
Benny menegaskan, pemberitaan media tidak boleh dipandang sebagai serangan, melainkan referensi positif untuk pembenahan internal.
“Tidak mungkin diberitakan jika tidak ada informan dan indikasi awal. Justru ini momentum untuk menangkap informasi tersebut dan memperbaiki sistem di dalam Lapas. Jangan sampai Lapas dijadikan ajang perbuatan yang tidak baik karena merasa nyaman dikoordinir di dalam,” ujarnya.
Ia juga menekankan dukungan penuh terhadap upaya bersih-bersih aparatur yang diduga mencoreng institusi negara.
“Kami para praktisi hukum mendukung pejabat dan pegawai yang bersih. Kalau memang ada oknum nakal, sanksi harus tegas. Jangan hanya teguran. Kalau perlu, pecat dari abdi negara,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan moral bagi Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi, inspeksi mendadak, serta audit internal secara menyeluruh terhadap Lapas kelas 1 Bandar Lampung (Rajabasa).
Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan sistem pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip pembinaan, bukan menjadi ruang subur praktik terlarang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Rajabasa maupun Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Media ini akan terus mengawal perkembangan informasi dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, demi menjaga objektivitas dan keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Cik Wo
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Reporter Lampung










