BANDAR LAMPUNG (TitasTV.com) – DPW Persadin Lampung mengecam keras atas dugaan kekerasan terhadap anak asuh di Panti Asuhan Qoroba Mulya Bandar Lampung belum lama ini.
Ketua DPW Persadin Lampung H. Benny HN Mansyur, S.H menegaskan pihaknya akan mengawal secara serius kasus kekerasan tersebut karena jelas melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Kami sangat prihatin atas adanya kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh panti asuhan Qoroba Mulya, dan kami berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Benny.
Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengasuh panti Qoroba Mulya ini masih dalam proses Lidik oleh Polsekta Sukarame Bandar lampung, Benny berharap kasus ini dapat diproses secara cepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan dalam waktu dekat juga pihaknya akan melaporkan kasus ini ke dinas terkait serta DPRD.
“Peristiwa ini (kekerasan red) wajib menjadi tanggung jawab pihak panti, jangan lagi ada pembenaran atau dalil-dalil yang tidak rasional, kita juga nanti akan melaporkan kasus ini kedinas terkait dan DPRD.
“Bentuk kekerasan baik verbal maupun fisik, hingga mengakibatkan luka luka pada anak asuh, jelas melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, kita kawal habis perkembangan proses hukumnya, proses hukum terus ditegakkan, dan izin operasional Panti Qoroba Mulya ini Wajib dicabut, karena kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan” pungkas Benny.
Diketahui, Pihak Keluarga korban yang didamping Tim Hukum dari Kantor Hukum Maha Rindu Kasih yang terdiri dari Chintia Mutiara Dewi, S.H, Syech Hud Ismail, S.H, Benny HN Mansyur, S.H, Gresyamanda Juliana Puteri, S.H, D. Chandra,S.H.,M.H, Dedy Irawan, S.H.,M.H, Muhamad Ilyas, S.H, Yudhi Alfandra, S.H, Aorora Chandra Rizky, S.H, Edi Samsuri, S.FILI.,S.H, Moammar Iqbal Trenggono, S.H, sudah melaporkan Dugaan Tindak Pidana ini ke Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung nomor laporan LP/B/123/V/2025/SPKT/SEK SKM/RESTA BLM/POLDA LPG tertanggal 3 Mei 2025. (Narso)










